Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinas Tenaga Kerja Datangi PT Klaseman, Dorong Kenaikan Upah Karyawan

Agus Faiz Musleh • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:25 WIB

 

 

CARI KETERANGAN: Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo ke PT Klaseman pada Selasa (28/10).
CARI KETERANGAN: Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo ke PT Klaseman pada Selasa (28/10).

KRAKSAAN, Radar Bromo – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo akhirnya turun tangan menindaklanjuti soal dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di PT Klaseman.

Disnaker bahkan sudah mendatangi perusahaan pengolahan kayu yang beroperasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.

Disnaker menggelar sidak Selasa (28/10). Kepala Disnaker Saniwar menyebutkan, saat sidak, tim Disnaker melakukan pengecekan menyeluruh. Mulai dari sistem kerja, jam kerja, hingga fasilitas kesejahteraan karyawan.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Setelah dicek, PT Klaseman ini tergolong perusahaan menengah ke bawah,” ujar Saniwar, Rabu (29/10).

Dari hasil pendataan, jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut tercatat  sebanyak 35 orang. Seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan jam kerja karyawan juga dinilai sesuai aturan.

“Alhamdulillah, seluruh pekerja sudah ter-cover BPJS dan jam kerjanya pun sesuai ketentuan, yakni tujuh jam per hari,” terang Saniwar.

Meski administrasi perusahaan dinilai cukup tertib, Disnaker tetap menyoroti aspek kesejahteraan, terutama terkait besaran gaji harian.

Menurut Saniwar, PT Klaseman sebenarnya memiliki potensi besar karena sudah mampu melakukan ekspor produk kayu ke Jepang, meskipun masih dua kali dalam sebulan. Ia berharap capaian tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Dengan kemampuan ekspor yang dimiliki, kami berharap perusahaan bisa memberikan kompensasi yang lebih layak. Tadi kami bahas soal rencana kenaikan gaji, dan pihak manajemen menyatakan siap menyesuaikan dengan UMR apabila kegiatan ekspor sudah berjalan enam kali sebulan,” ungkapnya.

Disnaker, lanjut Saniwar, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di perusahaan tersebut. Pemerintah daerah disebut tak ingin ada perusahaan yang abai terhadap hak-hak dasar tenaga kerja.

“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya agar semua ketentuan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan. Dengan begitu, hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja bisa meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Kusno Widodo, penanggung jawab PT Klaseman, menanggapi sejumlah isu yang sempat beredar di masyarakat.

Ia mengakui bahwa memang ada satu karyawan yang masih menerima upah Rp 58.500 per hari, namun pihaknya sudah berencana melakukan penyesuaian mulai Januari 2026.

“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500 per hari, tapi mulai tahun depan akan kami naikkan. Sementara karyawan lain sudah di atas angka itu, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja,” terang Kusno.

Ia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa perusahaan hanya menyediakan air minum dari tong untuk para pekerja. “Dulu memang kami memasak air sendiri agar lebih higienis, karena belum yakin dengan air galon isi ulang. Tapi sekarang kami sudah menyediakan air galon untuk kebutuhan para karyawan,” ujarnya menegaskan.

Disnaker berjanji akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di sektor industri kecil dan menengah agar tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.

“Kami ingin semua perusahaan tumbuh bersama pekerjanya. Kalau pekerja sejahtera, produktivitas pasti ikut meningkat,” pungkas Saniwar. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#ketenagakerjaan #pemkab problinggo #jaminan sosial #bpjs