Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dijanjikan Jadi ASN, Warga Kotaanyar Probolinggo Tertipu Oknum Guru: Setor hingga Rp 153 Juta, Ternyata Zonk

Achmad Arianto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:10 WIB

 

Photo
Photo

PAJARAKAN, Radar Bromo–Gara-gara tergiur anaknya bisa jadi aparatur sipil negara (ASN), Seorang ibu di Desa Sukorejo, Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mengambil langkah yang salah.

Ibu berinisial Jat itu tergiur iming-iming seorang oknum guru yang menjanjikan bisa membawa anaknya lolos jadi ASN.

Walhasil, Jat pun memberikan duit hingga Rp 153 juta kepada sang oknum guru tersebut.

Namun, janji sang oknum guru tak kunjung terbukti. Walhasil sang oknum guru itu pun kini dilaporkan ke polisi.

Awalnya, Jat sendiri ingin agar anaknya yang berinisial DW, 36 bisa menjadi ASN. DW bahkan sempat mendaftar sebagai ASN di bidang kesehatan pada tahun 2022.

Lalu pada Januari 2022, korban didatangi SB, seorang oknum guru. SB menawarkan jalan pintas bagi DW agar lolos seleksi ASN.

Untuk memuluskan rencana tersebut, SB mengaku harus melobi sejumlah pejabat hingga tingkat provinsi.

Sehingga, membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Korban lantas kemudian diminta menyediakan uang untuk biaya operasional tersebut.

“Untuk memperlancar proses tersebut, ada biaya operasional hingga tingkat provinsi yang harus dikeluarkan. Jadi, kami harus menyiapkan sejumlah uang,” kata DW.

Penjelasan yang diutarakan oleh SB cukup meyakinkan, sehingga korban percaya. Bahkan, korban menyanggupi permintaan SB agar menyediakan biaya operasional.

Dia menyerahkan uang secara bertahap pada SB hingga mencapai total Rp 153 juta. Setiap penyerahan uang itu disertai dengan kuitansi.

Sayangnya, hingga tahun 2025, jabatan dan status ASN yang dijanjikan SB tak kunjung terwujud. Pihak keluarga pun mendatangi SB untuk menanyakan kapan DW bisa jadi ASN.

Namun, SB tak kunjung memberikan kejelasan. Karena itu, korban meminta agar SB mengembalikan semua uang yang telah diberikan.

SB pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 7 Oktober 2025 lalu. Tapi, hingga kini tidak ada itikad baik dari SB untuk mengembalikan uang tersebut.

“Katanya mau mengembalikan, tetapi sampai batas waktu yang telah dijanjikan belum ada. Sehingga kami memilih jalur hukum, melapor ke Polres Probolinggo,” beber DW.

Laporan itu dilakukan korban pada Rabu (22/10) malam. Korban melaporkan SB telah melakukan dugaan tindak penipuan, hingga membuatnya mengalami kerugian sekitar Rp 153 juta.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, laporan dugaan penipuan tersebut telah diterima oleh petugas. Namun saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar korban melaporkan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan menjadi ASN tenaga kesehatan. Saat ini laporan masih kami proses,” tandasnya. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#penipuan #polres probolinggo #asn #oknum guru #probolinggo