KRAKSAAN, Radar Bromo-Sidang dugaan pembunuhan istri oleh suaminya di Alas Malang Desa Tarokan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, memasuki agenda tuntutan.
Terdakwa Didik, 25, warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo Rabu (22/10) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Sidang dilaksanakan sekitar pukul 13.00 di Ruang Cakra.
Sejumlah fakta kembali diungkap selama persidangan digelar. Antara lain, korban Dwi Nurtikki Damayanti, 20, baru pulang bekerja dari salah satu kafe di Kota Probolinggo, Jumat, 4 April 2025.
Mereka kemudian berboncengan menggunakan motor milik Didik. Keduanya lantas mampir di sebuah penginapan di Gending. Di penginapan itu, keduanya sempat melakukan hubungan intim.
Setelah momen intim tersebut, Didik menanyakan perihal unggahan korban di TikTok yang bermesraan dengan lelaki lain.
Namun, jawaban korban justru memicu amarah terdakwa Didik yang masih suami korban, meski sudah tak tinggal seatap. Selepas itu, pelaku lantas mengantar istrinya pulang.
Di tengah perjalanan, amarah terdakwa makin memuncak dan membuatnya gelap mata.
Terdakwa Didik lantas mengeluarkan pisau yang dibawanya dari rumah dan menyerang korban di leher dan perut.
Korban langsung ambruk. Tubuhnya ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan Alas Malang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.
“Untuk membuat terang perkara dalam persidangan, kami sudah mendatangkan saksi. Mulai dari ayah korban, pihak hotel, pihak kafe tempat korban bekerja, dan polisi yang menangkap terdakwa di Bali,” kata JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Militandityo.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Terbukti melanggar dakwaan primer sehingga kami menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun,” jelasnya.
Bambang Wahyudi, kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi.
Sebab, dalam persidangan banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta.
Saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui persis kejadian pembunuhan, karena tidak mengetahui secara langsung.
Kesaksian yang diberikan oleh pihak kafe tempat korban bekerja mengatakan bahwa keduanya (terdakwa dan korban, Red) sering bertemu. Tetapi berdasarkan pengakuan terdakwa, pertemuan hanya dilakukan satu kali.
Bukan hanya itu. Ada penyebab lainnya yang melatarbelakangi perkara yang bergulir saat ini. Yaitu, korban pergi meninggalkan suaminya.
“Setelah menikah, keduanya pulang ke Gucialit, Kabupaten Lumajang. Korban kemudian hamil dan melahirkan. Setelah melahirkan dapat 10 hari, korban memutuskan pulang dan tidak kembali ke Gucialit,” terangnya.
Terdakwa dan orang tua sebenarnya sudah berusaha mencegah korban pulang ke rumahnya. Namun, tidak berhasil.
“Pulangnya korban diduga karena masalah ekonomi, sehingga meninggalkan rumah di Gucialit. Saat ini anaknya sudah berusia 2 tahun,” tuturnya.
Bambang pun menegaskan akan mengajukan pleidoi. Sebab, ada beberapa hal yang dinilai cukup memberatkan terdakwa.
“Kami akan ajukan pleidoi. Pembelaan tertulis akan dilakukan pada sidang pekan depan,” tandasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi