KRAKSAAN, Radar Bromo-Maraknya aksi penjabelan atau perampasan kendaraan oleh debt collector (DC) di Kabupaten Probolinggo juga dapat sorotan dari DPRD setempat.
Dewan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku, terutama yang diduga begal.
Muchlis, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan, Komisi I telah membahas fenomena ini dalam rapat internal.
Ia menilai, aksi-aksi seperti itu tidak bisa ditoleransi, karena meresahkan masyarakat.
“Kami memberikan atensi khusus memang dan sudah dibahas di Komisi I. Kami ingin betul-betul ada koordinasi lintas sektoral antara kepolisian dengan pihak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan komponen terkait,” ujarnya.
Menurutnya, penarikan kendaraan bermotor dengan kekerasan atau dikenal dengan istilah dijabel, tidak bisa disebut sebagai tindakan penagihan utang.
Apalagi kalau pelakunya menggunakan senjata tajam. “Kalau sudah pakai kekerasan, seperti bawa sajam, itu bukan lagi jabel. Itu sudah masuk kategori pembegalan. Itu begal, berkedok jabel. Harus ada ketegasan,” tegasnya.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak para oknum yang mengaku sebagai debt collector, tetapi melakukan tindakan di luar hukum.
Bahkan, DPRD meminta aparat memanggil perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga terlibat atau memiliki hubungan dengan para pelaku.
“Bahaya ini. Kami mendorong Polres Probolinggo segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau dibiarkan, nanti semua berlindung di bawah label debt collector. Padahal aslinya begal,” tutupnya.
Seperti diketahui, penjabelan sepeda motor kembali terjadi di Alun-Alun Kraksaan, Senin (7/10) sore, pukul 17.00.
Motor milik Adi Putra 20, warga Desa Plaosan, Krucil, Kabupaten Probolinggo, dijabel orang tak dikenal yang mengaku debt collector. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo. (mu/fun)
Editor : Muhammad Fahmi