KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kraksaan kembali melaksanakan razia gabungan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (13/10).
Razia kali ini petugas mengamankan 6 barang dilarang ada dalam blok hunian WBP.
Razia dilaksanakan pukul 07.30 melibatkan petugas Rutan Kelas IIB Kraksaan, Personel Polres Probolinggo dan Koramil Kraksaan.
Mulanya petugas menggeledah badan narapidana blok B. Lalu menggeledah kamar dan barang WBP Blok B.
Ini dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan rutan terhindar dari segala bentuk gangguan kamtibmas.
“Penggeledahan melibatkan petugas gabungan rutan kraksaan, TNI dan Polri,” kata Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho melalui Humas Rutan Rizki Febriyan.
Penggeledahan badan dilakukan pada WBP yang keluar dan masuk blok hunian secara seksama namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan ataupun barang yang dilarang ada dalam rutan.
Selanjutnya petugas menggeledah kamar dan barang WBP. Semua sisi blok dan ruang lainnya yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang dilarang ada dalam rutan digeledah.
Dari penggeledahan kamar ini petugas berhasil menemukan 6 barang dilarang ada dalam rutan.
Diantaranya 3 sendok logam, 1 alat pencukur kumis, 1 korek api ilegal, dan 1 ampelas. Barang ini berpotensi disalahgunakan sehingga petugas langsung mengamankan barang temuan tersebut.
“Temuan barang dilarang ada dalam rutan langsung kami amankan untuk dimusnahkan,” bebernya.
Rizki menambahkan, dalam razia gabungan kali ini petugas juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ada WBP blok B yang menggunakan narkoba.
Sehingga pemeriksaan tersebut dilakukan acak. Namun hasil pemeriksaan negatif tidak ada temuan WBP menggunakan narkoba.
“Petugas juga melaksanakan tes urine pada 10 WBP blok B secara acak. Seluruhnya negatif,” bebernya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid