KRAKSAAN, Radar Bromo- Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kraksaan, kembali digeledah. Jumat (10/10) malam, petugas berhasil mengamankan 8 barang terlarang.
Razia dilakukan oleh petugas rutan bersama dengan TNI-Polri. Yakn, dari Polres Probolinggo dan Koramil 0820/12 Kraksaan. Tujuannya, untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan di dalam Rutan. Serta, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia bertujuan untuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan. Selain itu juga sebagai wujud kolaborasi antara Rutan, TNI, dan Polri dalam menjaga keamanan bersama,” kata Kepala Rutan kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada blok hunian warga binaan, halaman kamar, serta area sekitar Rutan. Petugas gabungan melakukan penyisiran pada titik-titik yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Serta, penggeledahan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan seperti benda tajam dan alat komunikasi.
Dalam penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang, seperti narkoba dan alat komunikasi. Namun petugas menyita 8 barang yang dilarang ada di dalam blok hunian WBP. Di antaranya, 2 sendok logam, botol parfum kaca, alat cukur kumis, alat pencabut bulu, botol kaca, dan 2 korek api ilegal.
Barang tersebut dilarang ada didalam blok hunian karena berpotensi disalahgunakan. Temuan tersebut kemudian disita oleh petugas untuk dimusnahkan. “Melalui kegiatan razia gabungan ini kami berharap rutan kraksaan dapat menjadi lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, serta bebas dari segala bentuk pelanggaran dan gangguan keamanan,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando