KRAKSAAN, Radar Bromo-Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkab Probolinggo disahkan Kamis (2/9) melalui rapat paripurna di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Tiga Raperda itu meliputi Raperda Bantuan Hukum, Raperda Irigasi, dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir (PA) dari seluruh fraksi. Mulai Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, hingga PPP.
Semuanya secara bulat menyatakan persetujuan untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.
Kemudian dilanjutkan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD dan Pemkab Probolinggo.
Yaitu, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M. bersama tiga wakil ketua DPRD: Didik Humaidi, M. Zubaidi, dan Sumarmi Rasit. Serta, Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto
Oka Mahendra Jati Kusuma menegaskan, tiga raperda ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Probolinggo.
Raperda Bantuan Hukum, menurutnya, hadir untuk melindungi masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya perda ini, masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum akan mendapat intervensi dari pemerintah daerah. Tujuannya tentu untuk meringankan beban mereka ketika berhadapan dengan masalah hukum,” jelas Oka.
Raperda Irigasi penting untuk memperkuat ketahanan pangan sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah, Religius, dan Eksis Berdaya Saing).
“Kepentingan irigasi harus dipastikan dan menjadi prioritas. Ini adalah komitmen kami untuk menjamin ketersediaan air bagi pertanian, demi memperkuat ketahanan pangan,” tegasnya.
Sedangkan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim investasi kondusif. Perda ini sangat ditunggu-tunggu oleh investor.
“Harapannya, perda ini dapat memberikan insentif bagi investor yang sudah ada, sekaligus menyediakan kemudahan perizinan bagi investor baru,” terang Oka.
Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto juga menyampaikan apresiasinya atas kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan tiga Raperda ini.
“Syukur Alhamdulillah, dari pembahasan yang telah dilakukan terdapat kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif serta diterimanya usul dan saran guna penyempurnaan raperda tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tiga raperda tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan iklim investasi daerah.
Keyakinan legislatif-eksekutif dan persepsi yang sama dalam membentuk perda menurutnya, memberikan landasan kuat bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ketiga Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” jelas Ugas. (uno/*)
Editor : Muhammad Fahmi