KRAKSAAN, Radar Bromo - Sejumlah warga Desa Sumberan, Kecamatan Besuk mendatangi Komisi 1 DPRD.
Mereka menuntut kepastian kejelasan status tanah yang masih bersengketa dengan desa dan menjadi tanah kas desa (TKD) Alaskandang, Kecamatan Besuk, seluas sekitar 200 are.
Mereka adalah keluarga almarhum Sahraf. Sengketa lahan ini mencuat lantaran ada klaim dari ahli waris Sahraf, sementara dokumen resmi menunjukkan tanah tersebut sudah bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Desa Alaskandang sejak 2021.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, menegaskan bahwa status tanah itu jelas.
“Dari sertifikat yang terbit 2021, tanah tersebut sudah tercatat sebagai tanah kas desa. Sertifikatnya hak pakai atas nama Pemerintah Desa Alaskandang. Salinannya sudah kami tunjukkan ke pemohon, tapi memang aslinya belum diperlihatkan. Itu yang diminta mereka hari ini,” ujar Adhy.
Menurut Adhy, dokumen sertifikat baru diterima pihak desa sekitar 2025 ini, meski proses penerbitan sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Artinya, klaim dari ahli waris (almarhum Sahraf,red) bahwa tanah itu milik pribadi, secara dokumen tidak bisa dibenarkan. Karena di dalam leter C desa, itu sudah masuk tanah kas desa,” tambahnya.
Kepala Desa Alaskandang, Mohammad Muhibbur Ridho, membenarkan bahwa lahan tersebut kini statusnya milik desa. Meski begitu, ia menyebut pengelolaan lahan selama ini masih dilakukan keluarga Sahraf.
“Kalau legalitas sudah sah, tanah itu kembali ke desa. Artinya tidak lagi diberikan pengelolaannya kepada keluarga Pak Sahraf. Itu semua tergantung pemerintah kabupaten. Setahu saya sampai hari ini memang masih digarap keluarganya, sejak kapan saya kurang tahu,” jelas Ridho.
Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdurrahman, menyebut rapat dengar pendapat (RDP) sudah menghasilkan titik temu awal.
“Alhamdulillah, tadi kami pertemukan pemohon dengan pihak desa. Sudah ada kesepakatan untuk tindak lanjut di bagian hukum. Sertifikat yang terbit 2021 itu nanti akan ditunjukkan aslinya. Jadi persoalan ini tidak lagi berlarut-larut,” ungkap Abdurrahman.
Menurutnya, sengketa ini bermula dari proses pengalihan aset desa. Pemerintah desa saat itu membeli lahan dari Sahraf sebagai pengganti aset desa.
Namun, karena komunikasi yang tidak jelas, ahli waris Sahraf merasa masih memiliki hak.
“Intinya, pemohon datang karena belum ada kejelasan. Setelah difasilitasi, insya Allah akan segera selesai,” tandasnya.
Warga berharap pertemuan lanjutan bersama bagian hukum Pemkab bisa benar-benar memberikan kepastian hukum. Agar tidak ada lagi polemik berkepanjangan di lapangan. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid