Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Perda Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Probolinggo Rampung, Tinggal Tunggu Disahkan Tahun Depan

Agus Faiz Musleh • Senin, 29 September 2025 | 16:05 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo – Kabar baik datang bagi dunia pesantren dan madrasah Diniyah di Kabupaten Probolinggo. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren akhirnya rampung dibahas dan disepakati.

Naskah akademik serta naskah raperda sudah tuntas dalam rapat final yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis yang memimpin langsung rapat tersebut menegaskan bahwa seluruh pihak sudah menyepakati draft final raperda.

“Sudah klir dan disepakati perda fasilitasi pesantren untuk naskah raperdanya. Naskah akademiknya juga sudah selesai di pertemuan kemarin di DPRD Kabupaten Probolinggo, disaksikan semua pihak,” ungkap Muchlis.

Selanjutnya, dewan berharap proses administrasi segera berjalan sehingga perda tersebut bisa resmi diundangkan pada 2026.

“Kami harap register perda ini bisa segera keluar. Dengan begitu, perda ini bisa diundangkan pada 2026,” tambahnya.

Menurut Muchlis, lahirnya perda ini sangat ditunggu-tunggu oleh para kiai dan pengasuh pondok pesantren.

Pasalnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan perhatian lebih pada pesantren yang selama ini belum tersentuh program pemerintah daerah.

“Cakupan perda ini memang pada pesantren-pesantren yang belum mendapat sentuhan apa pun dari pemda," beber Muchlis.

"Dengan adanya perda fasilitasi pesantren ini, bukan hanya pesantrennya, tapi juga pengasuh, kiai, bunyai, santri, hingga lembaga pendidikan di bawah naungan pesantren bisa mendapat dukungan dari pemda,” jelasnya.

Muchlis menambahkan, bentuk dukungan itu nantinya bisa berupa pengembangan sumber daya manusia, peningkatan sarana-prasarana, maupun program pengembangan lainnya.

Perda ini juga akan menjadi tolok ukur bagaimana pemerintah daerah hadir untuk dunia pesantren.

“Ini nanti akan menjadi sebuah tolak ukur bagaimana pemda melakukan intervensi kepada pesantren di Kabupaten Probolinggo. Harapannya, seluruh pesantren, baik besar maupun kecil, bisa terakomodasi melalui perda fasilitasi pesantren,” pungkasnya.

 

Siap Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Di sisi lain, langkah progresif ditempuh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Beberapa waktu lalu mereka menggandeng ratusan pengurus pesantren untuk menyamakan persepsi soal pentingnya perlindungan anak lewat sosialisasi Pesantren Ramah Anak (PRA) 2025.

Kegiatan yang dipusatkan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo itu diikuti 90 pengasuh dan pengurus pesantren.

Mereka mendapat materi langsung dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo serta Nanang Abdul Chanan, fasilitator nasional yang dikenal konsisten menggaungkan advokasi PRA.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rigustina, menegaskan, pesantren punya peran vital dalam membentuk karakter generasi bangsa. Namun, masih ada pondok yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip perlindungan anak.

“Pesantren harus jadi rumah kedua yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri. Lewat kegiatan ini, kami ingin para pengasuh, ustadz-ustadzah, hingga wali santri benar-benar memahami pentingnya layanan ramah anak,” tegasnya.

Senada, Kepala DP3AP2KB Hudan Syarifuddin menilai, pesantren bukan sekadar tempat belajar agama. Tapi juga kawah candradimuka pembentukan akhlak. Sayangnya, praktik pengasuhan otoriter, kekerasan fisik maupun verbal, hingga fasilitas terbatas masih ditemui di beberapa pondok.

“Ini yang ingin kami benahi. Pesantren Ramah Anak adalah upaya nyata menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya mendidik, tapi juga melindungi dan memberdayakan santri,” ungkapnya.

Hudan menambahkan, PRA mencakup banyak aspek. Mulai dari perlindungan anak, pendidikan inklusif, keterlibatan orang tua, peningkatan kesehatan, sampai kesadaran tentang hak anak.

Harapannya, dari pesantren Probolinggo akan lahir generasi unggul menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

“Implementasi PRA bukan hanya memperkuat citra positif pesantren, tapi juga meningkatkan kualitas pendidikan serta pengasuhan di dalamnya,” pungkasnya. (mu/fun)

Editor : Fandi Armanto
#pemkab probolinggo #dprd kabupaten probolinggo #perda #ponpes #pesantren