Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tegang, Eksekusi Rumah Guru di Pakuniran-Probolinggo Ditunda

Agus Faiz Musleh • Jumat, 26 September 2025 | 00:54 WIB
DITUNDA: Massa merangsek dalam rencana proses eksekusi lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kamis (25/9).
DITUNDA: Massa merangsek dalam rencana proses eksekusi lahan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kamis (25/9).

KRAKSAAN, Radar Bromo - Rencana eksekusi sengketa lahan dan bangunan di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditunda.

Kamis (25/9), penundaan dilakukan setelah terjadi ketegangan di lokasi dan adanya pertimbangan keamanan serta aspek kemanusiaan.

Termohon, Sf, warga Desa Alaspandan melalui kuasa hukumnya Prayuda Rudy Nurcahya mengatakan, penetapan batas tanah yang menjadi objek eksekusi masih bermasalah.

Ia meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan turun langsung. Guna memastikan batas-batas lahan agar tidak keliru dalam eksekusi.

“Kami pengen-nya ketua pengadilan melek, harus lihat batas yang benar. Kalau batas salah bagaimana? Yang mau dieksekusi itu sekitar 440-an meter, tapi batas yang ditunjukkan keliru. Masak rumah warga lain ikut dieksekusi juga? Itu kan tidak adil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan antara massa dan aparat.

Menurutnya, eksekusi harus dilakukan secara tertib dengan memperhatikan asas hukum yang benar.

“Saya tidak pernah menghalangi eksekusi. Negara ini sudah punya hukum. Tetapi, kalau keliru bagaimana? Mari belajar asas hukum non-executable. Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo Muchlis yang turut hadir di lokasi mengatakan, penundaan ini bukan berarti eksekusi dibatalkan.

Keputusan hukum sudah inkracht dan wajib dilaksanakan, namun tetap harus memperhatikan hak-hak kemanusiaan.

“Keputusan eksekusi itu sudah inkracht. Sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun di Indonesia ini harus taat hukum. Tapi, kami dari Komisi I datang ke sini karena melihat ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus dibela,” ujarnya.

Muchlis mengatakan, pihaknya bersama Polres Probolinggo, Panitera PN Kraksaan, dan pihak terkait sudah melakukan negosiasi untuk mencari titik temu.

Dengan harapan, ke depan eksekusi bisa disiapkan lebih matang. Agar tidak menimbulkan kerugian baru bagi pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara.

“Kami bukan menentang hukum, tapi berdiri atas dasar membela hak-hak kemanusiaan. Mereka kalah secara hukum, tapi hak kemanusiaannya tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Termasuk aparat penegak hukum,” tegasnya.

Panitera PN Kraksaan I Nyoman Sudarsana memastikan, eksekusi tetap akan dilaksanakan. Karena perkaranya sudah memiliki keputusan hukum tetap.

“Harus tetap dilaksanakan. Namun karena alasan keamanan, maka eksekusi ditunda, bukan dibatalkan,” ujarnya.

Diketahui, SF, seorang guru sekaligus warga RT 6/RW 3, Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, terancam kehilangan rumahnya yang berdiri di atas lahan warisan keluarga. Ia kalah dalam sengketa yang diputus oleh Mahkamah Agung pada 2008. (mu/rud)

Editor : Ronald Fernando
#Pakuniran #pengadilan #eksekusi #desa alaspandan