Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Siapkan Payung Bantuan Hukum dan Investasi, Pemkab Probolinggo Ajukan Tiga Raperda

Agus Faiz Musleh • Jumat, 12 September 2025 | 13:00 WIB
BACAKAN: Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membacakan Nota Penjelasan Bupati terkait tiga Raperda baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/9).
BACAKAN: Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membacakan Nota Penjelasan Bupati terkait tiga Raperda baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/9).

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo. Rabu (10/9),  Nota Penjelasan Bupati disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi itu dihadiri pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, hingga pejabat OPD. Tiga raperda itu adalah Raperda tentang Bantuan Hukum; Raperda tentang Irigasi, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ugas mengatakan, ketiganya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi regulasi daerah.

“Dengan Perda Bantuan Hukum, Pemkab memiliki dasar kuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan. Termasuk perempuan korban kekerasan dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bantuan hukum akan diberikan secara gratis sesuai amanat UU Nomor 16/2011 dan PP Nomor 42/2013. Perda ini juga menjadi jaminan agar masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Raperda Irigasi diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

“Irigasi kunci pertanian. Pemkab memiliki kewenangan mengembangkan sistem irigasi primer dan sekunder di bawah 1.000 hektare. Dengan perda ini, pengelolaan bisa lebih menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelas Ugas.

Raperda terakhir menyasar peningkatan investasi. Menurut Ugas, investasi punya pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab berharap investasi terus tumbuh dan ekonomi daerah kian bergerak.

“Kami mengharapkan saran dan masukan dari DPRD agar tiga raperda ini semakin sempurna sebelum ditetapkan. Harapannya, pelaksanaan perda ini memberi manfaat luas bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Ugas. (mu/rud)

Editor : Ronald Fernando
#pemkab probolinggo #raperda #dprd kabupaten probolinggo