KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo kembali mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo. Rabu (10/9), Nota Penjelasan Bupati disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi itu dihadiri pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forkopimda, hingga pejabat OPD. Tiga raperda itu adalah Raperda tentang Bantuan Hukum; Raperda tentang Irigasi, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ugas mengatakan, ketiganya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi regulasi daerah.
“Dengan Perda Bantuan Hukum, Pemkab memiliki dasar kuat untuk memenuhi hak konstitusional warga. Khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan. Termasuk perempuan korban kekerasan dan penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bantuan hukum akan diberikan secara gratis sesuai amanat UU Nomor 16/2011 dan PP Nomor 42/2013. Perda ini juga menjadi jaminan agar masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Raperda Irigasi diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.
“Irigasi kunci pertanian. Pemkab memiliki kewenangan mengembangkan sistem irigasi primer dan sekunder di bawah 1.000 hektare. Dengan perda ini, pengelolaan bisa lebih menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan,” jelas Ugas.
Raperda terakhir menyasar peningkatan investasi. Menurut Ugas, investasi punya pengaruh besar terhadap stabilitas ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat. Dengan hadirnya regulasi ini, Pemkab berharap investasi terus tumbuh dan ekonomi daerah kian bergerak.
“Kami mengharapkan saran dan masukan dari DPRD agar tiga raperda ini semakin sempurna sebelum ditetapkan. Harapannya, pelaksanaan perda ini memberi manfaat luas bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” kata Ugas. (mu/rud)
Editor : Ronald Fernando