Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sejumlah Kasus Ini Guncang Dunia Pendidikan Kabupaten Probolinggo di 2025: Dibidik Kejaksaan, Jadi Temuan BPK

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:06 WIB

 

GELEDAH : Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, (20/8).
GELEDAH : Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, (20/8).

KRAKSAAN, Radar Bromo-Dunia pendidikan Kabupaten Probolinggo diguncang sejumlah kasus beberapa hari terakhir.

Mulai beberapa kasus yang dibidik kejari setempat. Hingga terakhir dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, ada beberapa kasus di dunia pendidikan Kabupaten Probolinggo yang kini didalami kejaksaan setempat.

Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendibudristek 2019-2022.

Untuk mengungkap lebih dalam, kejaksaan di daerah kini ikut menelusuri perkara yang dinilai keuangan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut.

Di Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) dan sejumlah kepala sekolah.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi) untuk sekolah tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi program pengadaan digitalisasi pendidikan era Menteri Dikbudristek saat masih dijabat Nadiem Anwar Makarim (NAM).

 “Kami memeriksa mantan Kepala Dinas Dikdaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan chromebook tahun 2021-2022. Kabid selalu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa kepala sekolah yang menerima,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto, Selasa (19/8).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kementerian sampai ke tingkat daerah.

Kadis Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi membenarkan bahwa ada pemeriksaan perihal pengadaan chromebook oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.

Pemeriksaan dilakukan pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan chromebook.

Kasus Dobel Job

Mencuatnya kasus ini terungkap usai Kejari melakukan penggeledahan ke kantor Disdikdaya Rabu (20/8) lalu.

Dari kantor dikdaya yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu, penyidik menyita sejumlah barang.

Dugaan korupsi double job PTT Dinas Dikdaya ini bermula dari laporan masyarakat.

Ada yang melapor, salah satu guru PTT berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa, Red) di Kecamatan Maron.

Usai akhirnya penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Lalu, meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi double job yang terjadi sejak tahun 2017 sampai 2025. Statusnya kemudian naik ke penyidikan

Oknum guru SD yang mengajar di Kecamatan Maron ini mendapatkan gaji dari Dinas Dikdaya.

Selain itu, oknum guru itu juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Maron. Dari aktivitasnya itu, dia juga mendapat gaji dari Pemerintah Pusat.

Dobel job yang dilakukan ini kemudian menimbulkan kerugian negara. “Dugaan rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji atau honor juga dobel. Sehingga, tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” beber Taufik.

Korupsi PKBM Iqro

Kasus korupsi penyimpangan, penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan oleh PKBM Iqro di Tongas sudah mencuat sejak awal tahun lalu.  

Terkait kasus ini, kejari juga menggeledah kantor dikdaya berbarengan dengan mengungkap kasus dobel job.

Untuk mengungkap kasus ini, kejari juga telah melakukan penggeledahan PKBM Iqro di Dusun Wrunginan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kamis (22/5). Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Kejari Kabupaten Probolinggo juga memeriksa saksi dari Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Pemeriksaan dilakukan dua hari, Senin dan Selasa (23-24/6).

Lalu pada awal Agustus, berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

“Sebelum penggeledahan di Dinas Dikdaya atas kasus PKBM, penyidik sudah ke BPK RI. Namun, hasilnya masih belum keluar,” ucap Taufik.

Kasus dugaan korupsi yang dibidik yakni penggunaan anggaran tahun 2020-2024.

Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pihaknya menghormati jalannya proses hukum. Sehingga perkara yang ditangani bisa segera mendapatkan titik terang.

“Kami beberapa kali dipanggil kejaksaan baik terkait PKBM Iqro dan dobel job. Kalau ada pegawai yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Temuan BPK soal Penggunaan Dana BOS

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Audit yang dilakukan lembaga negara pada 2024 ini, menemukan adanya praktik dugaan menyimpang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan sekolah negeri.

Modusnya terbilang rapi. Transaksi yang diduga fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Temuan ini mengungkap bahwa setelah dana BOS cair dan masuk ke rekening penyedia, sebagian besar dana justru tidak digunakan sesuai peruntukan.

Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah melalui bendahara BOS.

Baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Hanya sejumlah kecil yang dipotong untuk pajak dan biaya jasa sekitar 5 persen.

Skema seperti ini diduga tidak sekadar penyalahgunaan dana pendidikan, melainkan juga berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, seluruh proses transaksi di aplikasi SIPLah disebut-sebut dikerjakan sepenuhnya oleh pihak penyedia, bukan pihak sekolah.

BPK mencatat, ada sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat dalam praktik ini.

Dengan total dana BOS tahun 2024, mencapai miliaran rupiah (lihat di grafis). Sekolah ini merupakan sampel audit yang dilakukan ada dana BOS 2024.

Dari total dugaan penyelewengan itu, penyedia diwajibkan mengembalikan keuntungan atau fee sebesar Rp 68.629.113.

Selain itu, dua sekolah juga harus mengembalikan dana BOS ke kas daerah, karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa sekolah yang terlibat telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.

“Jadi kalau temuan BPK,  masih sanksi administratif dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian. Lembaga yang bersangkutan sudah menindaklanjuti,” ujar Imron, Kamis (28/8).

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdya) Kabupaten Probolinggo, maupun lainnya, Imron menyebutkan jika hal tersebut masih belum ditemukan.

Meski begitu, Inspektorat akan memberi perhatian khusus pada Disdikdaya.

Editor : Muhammad Fahmi
#pkbm #bpk #dunia pendidikan #Kejaksaan #dikdaya kabupaten probolinggo #Maron #double job #bos #Tongas #iqro #pengembalian #sekolah #probolinggo #kasus Chromebook #korupsi