KRAKSAAN, Radar Bromo – Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Probolinggo.
Audit yang dilakukan lembaga negara pada 2024 ini, menemukan adanya praktik dugaan menyimpang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan sekolah negeri.
Modusnya terbilang rapi. Transaksi yang diduga fiktif melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Temuan ini mengungkap bahwa setelah dana BOS cair dan masuk ke rekening penyedia, sebagian besar dana justru tidak digunakan sesuai peruntukan.
Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah melalui bendahara BOS.
Baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening pribadi. Hanya sejumlah kecil yang dipotong untuk pajak dan biaya jasa sekitar 5 persen.
Skema seperti ini diduga tidak sekadar penyalahgunaan dana pendidikan, melainkan juga berpotensi masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ironisnya, seluruh proses transaksi di aplikasi SIPLah disebut-sebut dikerjakan sepenuhnya oleh pihak penyedia, bukan pihak sekolah.
BPK mencatat, ada sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat dalam praktik ini.
Dengan total dana BOS tahun 2024, mencapai miliaran rupiah (lihat di grafis). Sekolah ini merupakan sampel audit yang dilakukan ada dana BOS 2024.
Dari total dugaan penyelewengan itu, penyedia diwajibkan mengembalikan keuntungan atau fee sebesar Rp 68.629.113.
Selain itu, dua sekolah juga harus mengembalikan dana BOS ke kas daerah, karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
SMPN 1 Kraksaan diwajibkan mengembalikan Rp 259.930.860, sementara SMPN 1 Gading harus mengembalikan Rp18.000.000.
Meski nilai yang terungkap cukup besar, konsekuensi hukum yang diterima masih sebatas sanksi administratif.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa sekolah yang terlibat telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.
“Jadi kalau temuan BPK, masih sanksi administratif dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian. Lembaga yang bersangkutan sudah menindaklanjuti,” ujar Imron ketika dikonfirmasi melalui panggilan selular, Kamis (28/8).
Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdya) Kabupaten Probolinggo, maupun lainnya, Imron menyebutkan jika hal tersebut masih belum ditemukan.
Meski begitu, Inspektorat akan memberi perhatian khusus pada Disdikdaya.
“Kita belum menemukan. Yang jelas, kita akan warning Dinas Pendidikan dalam hal ini,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, belum memberikan tanggapan gamblang terkait temuan BPK tesebut.
“Nanti nggih, masih dilapangan,” katanya melalu pesan singkat saat dihubungi Jawa pos radar Bromo. (mu/one)
9 Sekolah yang menjadi sampel audit BPK penerima Dana BOS 2024
- SMPN 1 Kraksaan : Rp 870.000.000
- SMPN 1 Besuk : Rp 528.959.923
- SMPN 1 Banyuanyar: Rp 526.640.000
- SMPN 3 Gading : Rp 180.960.000
- SMPN 1 Gading : Rp 127.020.000
- SMPN 1 Tiris : Rp 199.520.000
- SMPN 1 Maron : Rp 270.860.000
- SMPN 2 Maron : Rp 164.720.000
- SMPN 3 Maron : Rp 167.620.000
Editor : Fahreza Nuraga