KRAKSAAN, Radar Bromo–Semua perusahaan di Kabupaten Probolinggo harusmelaporkan tanggung jawab sosialnya atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebab CSR diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembangunan di wilayah sekitar perusahaan sekaligus menyinkronkan program pemerintah.
Ini terungkap saat Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bromo Tirta Lestari (Alamo), Rabu (20/8). Hearing berlangsung hangat. Meski ada sejumlah persoalan yang mencuat.
Persoalan itu mulai dari minimnya titik resapan air hingga polemik pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Dinas Lingkungan Hidup, idealnya terdapat 124 titik resapan di kawasan operasional Alamo. Namun, perusahaan baru menyediakan 4 titik resapan.
“Dalam audiensi ini, pihak Alamo menyanggupi untuk menambah 25 titik resapan pada tahun ini, dari semula hanya berkomitmen 20 titik. Sisanya akan dicicil tahun depan,” ungkap Reno.
Selain itu, persoalan perizinan juga ikut mengemuka. Menurut Reno, ada diskusi cukup hangat terkait sistem OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang belum terpenuhi seluruhnya. DPRD menyerahkan kembali masalah tersebut kepada dinas perizinan untuk mendata kekurangan yang ada.
Reno juga menyoroti isu CSR yang ramai dibicarakan masyarakat. “Selama ini muncul anggapan Alamo tidak memberikan CSR bagi masyarakat sekitar. Faktanya, memang ada CSR, tetapi sebatas pasar murah dan kegiatan non-fisik. Tidak ada bentuk pembangunan,” tegasnya.
Padahal, menurut Reno, sudah ada Perbup dan Perda terkait CSR yang mewajibkan perusahaan menjalin komunikasi dengan dinas maupun Bappelitbangda untuk menyelaraskan program CSR dengan prioritas pembangunan daerah.
“Selama ini Alamo tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Melalui hearing ini, sudah kami luruskan. Kedepan, mereka siap menyinkronkan program CSR dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Melalui RDP ini, DPRD berharap Alamo memperbaiki tata kelola lingkungan dan meningkatkan komitmen terhadap masyarakat. Sinkronisasi program CSR dengan pemerintah daerah juga diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembangunan di wilayah sekitar perusahaan.
“Ini momentum untuk memperbaiki komunikasi dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai perusahaan besar hanya meninggalkan masalah, tapi harus memberi manfaat nyata,” pungkas Reno.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi, menegaskan bahwa CSR bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban perusahaan.
“Setiap perusahaan harus menyusun rencana kerja tahunan CSR yang diselaraskan dengan program prioritas pembangunan daerah. Minimal Bappelitbangda harus dilibatkan,” jelasnya.
Namun, lanjut Sjaiful, hingga kini PT Bromo Tirta Lestari belum melaporkan secara rinci pelaksanaan CSR. Termasuk nilai dan lokasi kegiatan. Bahkan, sebagian program CSR justru dilaksanakan di luar Kabupaten Probolinggo.
“Di regulasi sudah diatur sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan CSR sesuai aturan. Ada teguran tertulis, hingga pencabutan izin bila terus mengabaikan,” tegasnya.
Sementara Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya, yang ikut mendampingi perusahaan PT Alamo juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pengusaha dengan organisasi perangkat daerah (OPD). “Banyak anggota kami yang kesulitan dalam hal data dan koordinasi dengan OPD. Inti pertemuan hari ini (seusai rapat, red) sebenarnya adalah membangun komunikasi yang intens antara pengusaha dengan pemerintah,” ujar Gede.
Ia menambahkan, Kadin akan mengingatkan seluruh anggotanya untuk memenuhi kewajiban mereka, sekaligus membantu menciptakan iklim investasi yang sehat di Probolinggo.
Hearing yang digelar Komisi II merupakan tindak lanjut setelah Komisi III melakukan kunjungan kerja ke PT Bromo Tirta Lestari (Alamo), pada Rabu (13/8) lalu.
Sidak ke perusahaan air minum dalam kemasan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekeringan di sekitar area operasional perusahaan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami mengatakan pihaknya sering mendapat aduan warga yang mulai kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami sering mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa sudah mulai kekeringan, kesulitan air. Kami menduga kekeringan ini diakibatkan dari sumur yang ada di Alamo yang tidak diimbangi dengan konservasi sumur resapan,” ujar Deni.
Berdasarkan perhitungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Alamo mengambil air tanah sekitar 200 meter kubik per hari, atau setara 174 juta liter per tahun. Menurut ketentuan, jumlah tersebut seharusnya diimbangi dengan pembangunan 124 titik sumur resapan sebagai bentuk konservasi.
“Kami tidak melarang perusahaan mengambil air tanah, tetapi harus imbang. Hitungan teman-teman DLH, seharusnya ada 124 titik sumur resapan. Selain itu, kami juga minta pertanggungjawaban CSR, misalnya menyediakan air bersih bagi warga sekitar yang terdampak,” tegas Deni.
Terkait hal ini, Deni menyebut pihak perusahaan telah berkomitmen memenuhi kewajiban konservasi dan menyelesaikan pembayaran pajak. “Tadi (Rabu, red) sudah ada komitmen, baik soal pajak maupun jumlah titik sumur resapan yang harus dibangun dalam satu tahun. Tinggal kita lihat realisasinya,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Al-Fatih menegaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa kewajiban perusahaan yang belum terpenuhi. “Kurangnya sumur resapan yang diwajibkan dan ada beberapa pajak yang belum terbayar. Tapi Alamo (PT Bromo Tirta Lestari, red) sudah menunjukkan niat baik untuk mengikuti peraturan. Tidak ada denda, yang penting patuh pada aturan,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Sugio Purnomo selaku perwakilan PT Bromo Tirta Lestari mengatakan, pihaknya memprioritaskan kepentingan warga sekitar dalam program tanggung jawab sosial perusahaan. “Prioritas kami di area sekitar pabrik, lebih dari 70 persen penerima manfaat adalah warga Kabupaten Probolinggo. CSR kami macam-macam, mulai dari distribusi air bersih, penyediaan tenda dan sound system untuk hajatan warga, hingga pasar murah setiap tahun dengan beras 5 ton, gula 2 ton, telur 2 ton, dan minyak 2.000 botol,” jelas Sugio.
Sugio juga mengungkapkan perusahaan mempekerjakan warga lokal dengan gaji sesuai UMK, dan memiliki tenaga kerja di bagian pengiriman sekitar 30 orang.
“Gaji karyawan sesuai UMK, Rp 2,98 juta. Lembur dibayar per jam kalau dibutuhkan. Total tenaga kerja tidak banyak, yang banyak di bagian ekspedisi,” katanya.
Meski begitu, Sugio menyampaikan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan perusahaan.
“Ada sertifikat yang PBB-nya naik dari Rp 9 juta jadi Rp 18 juta, bahkan ada yang dari Rp 21 juta naik ke Rp 38 juta. Ini masih kami pertanyakan,” ungkapnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid