Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Geledah Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Dalami Dugaan Dua Kasus Korupsi Ini

Achmad Arianto • Kamis, 21 Agustus 2025 | 01:01 WIB

GELEDAH : Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, (20/8).
GELEDAH : Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, (20/8).
 

KRAKSAAN, Radar Bromo–Tidak hanya diperiksa karena dugaan korupsi pengadaan Chromebook pusat di Kemendikbudristek 2019–2022. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo juga diperiksa atas dugaan korupsi yang terjadi di daerah.

Rabu (20/8), kantor Disdikdaya yang terletak di jalan Panglima Sudirman, kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu digeledah Kejari setempat.

Penggeledahan yang dilakukan Korps Adhyaksa itu merupakan rangkaian penyidikan dua dugaan korupsi sekaligus.

Pertama, kasus double job guru berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dikdaya.

Kedua, dugaan penyimpangan, penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan oleh PKBM Iqro.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menjelaskan, dugaan korupsi double job PTT Dinas Dikdaya ini bermula dari laporan masyarakat.

Ada yang melapor, salah satu guru PTT berinisial H merangkap sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa, Red) di Kecamatan Maron.

Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Usai akhirnya penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Lalu, meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi double job yang terjadi sejak tahun 2017 sampai 2025. Statusnya kemudian naik ke penyidikan,” katanya.

Oknum guru SD yang mengajar di Kecamatan Maron ini mendapatkan gaji dari Dinas Dikdaya.

Sementara oknum guru itu juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Maron.

Dari aktivitasnya itu, dia juga mendapat gaji dari Pemerintah Pusat. Doubel job yang dilakukan ini kemudian menimbulkan kerugian negara.

“Dugaan rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji atau honor juga dobel. Sehingga, tidak sah dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” bebernya.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan berkaitan dengan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dilakukan oleh PKBM Iqro di Tongas.

Penggeledaham ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan melakukan serangkaian penyidikan.

Antara lain, penggeledahan PKBM Iqro di Dusun Wrunginan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kamis (22/5). Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Kejari Kabupaten Probolinggo juga memeriksa saksi dari Sekretariat Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen. Pemeriksaan dilakukan dua hari, Senin dan Selasa (23-24/6).

Lalu pada awal Agustus, berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.

“Sebelum penggeledahan di Dinas Dikdaya atas kasus PKBM, penyidik sudah ke BPK RI. Namun, hasilnya masih belum keluar,” ucap Taufik. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pendamping lokal desa #double job #Guru PTT #disdikdaya kabupaten probolinggo #geledah #kejari #korupsi