Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

217 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi, Empat Langsung Bebas

Achmad Arianto • Senin, 18 Agustus 2025 | 04:17 WIB
Proses simbolis penyerahan remisi kepada napi Rutan Kraksaan di sela-sela HUT ke-80 RI di Alun-alun Kraksaan.
Proses simbolis penyerahan remisi kepada napi Rutan Kraksaan di sela-sela HUT ke-80 RI di Alun-alun Kraksaan.

KRAKSAAN, Radar Bromo -Rutan Kelas IIB Kraksaan memberikan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI kepada 217 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari ratusan WBP tersebut 4 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut dilakukan setelah WBP dinyatakan berhak dan layak mendapatkan potongan masa tahanan.

Pertimbangannya adalah berstatus narapidana dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Serta aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik.

“Remisi WBP kami usulkan karena berdasarkan syarat pengajuan WBP sudah berhak dan layak,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Bayu Hendaruseto, (17/8).

Dari usulan remisi yang telah dikirimkan ada 217 WBP yang dikabulkan mendapatkan remisi.

Terdiri dari 212 WBP laki-laki dan 5 WBP perempuan. Rincian besaran remisi yang diberikan kepada WBP diantaranya remisi 1 bulan sebanyak 63 WBP; remisi 2 bulan sebanyak 49 WBP.

Selanjutnya, remisi 3 bulan sebanyak 43 WBP; remisi 4 bulan sebanyak 47 WBP; remisi 5 bulan sebanyak 14 WBP dan remisi 6 bulan sebanyak 1 WBP.

Bahkan dari remisi yang telah diberikan tersebut ada 9 WBP bisa langsung bebas.

Namun 5 WBP harus menjalani pidana pengganti denda. Sehingga yang langsung bebas pada remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI hanya 4 WBP.

Bayu menambahkan ratusan WBP yang mendapat remisi tersebut memiliki latar belakang perkara berbeda, sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara di Rutan kelas IIB Kraksaan.

Mayoritas adalah WBP atas kasus pencurian, peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya), dan penganiayaan.

“Dari remisi yang diberikan ada 4 yang langsung bebas. Sementara 5 yang harusnya juga bebas harus menjalani pidana penjara pengganti denda,” terangnya. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#napi #remisi #WBP #kemerdekaan #rutan kraksaan #HUT ke-80 #hukuman