KRAKSAAN, Radar Bromo- Keluhan sejumlah pengusaha tambak di Kabupaten Probolinggo terkait proses perizinan, mendapatkan perhatian serius DPRD Kabupaten Probolinggo. Proses perizinan ini dinilai memakan waktu lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asosiasi Petambak Intensif (ASTIN) Cabang Probolinggo, Rabu (13/8).
“Mereka (ASTIN) meminta difasilitasi bertemu dinas-dinas terkait perizinan. Karena memang ada izin dasar dari pemerintah kabupaten, tapi juga ada izin yang harus diurus ke provinsi dan kementerian,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo.
Reno mengatakan, perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat Kementerian, kerap memakan waktu lama. Ada yang selesai sampai tujuh bulan, ada juga yang dua tahun belum selesai.
“Ini yang ingin kami dorong agar ada sinergi antara PU, Perkim, Lingkungan Hidup, dan Perikanan. Supaya komunikasi lebih intens dan prosesnya dipercepat,” katanya.
DPRD, kata Reno, ingin memastikan para pengusaha tambak mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Sekaligus menekan potensi gangguan selama proses perizinan.
“Kalau ada surat keterangan bahwa izinnya sedang dalam proses, dinas harus bisa menjelaskan agar tidak ada pihak yang mengganggu dengan alasan belum berizin. Tapi ingat, kalau ada tambak yang sama sekali belum mengurus izin, pemerintah daerah akan menindak tegas,” ujarnya.
Dalam pertemuan disepakati dua poin utama. Pertama, ASTIN akan memperluas keanggotaan agar komunikasi dengan pemerintah lebih mudah. Kedua, seluruh pengusaha tambak diminta segera mengurus izin dasar. Dari 130 tambak di Kabupaten Probolinggo, baru sekitar 40 yang tergabung di ASTIN dan yang sudah melengkapi perizinan masih minim.
Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo Gede Vandana Wijaya menekankan pentingnya pengusaha tambak bergabung dalam asosiasi. Agar penyaluran informasi dan koordinasi berjalan efektif.
“Kalau semua tergabung, informasi bisa disampaikan lewat satu pintu. Tidak ada lagi bolak-balik penjelasan antara yang anggota dan bukan anggota. Ini penting agar semua pengusaha tambak lebih terarah dan terorganisasi,” ujarnya.
Menurutnya, perizinan memang harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Dimulai dari izin dasar di dinas terkait, lalu diarahkan ke tahap berikutnya. (mu/rud)
Editor : Ronald Fernando