KRAKSAAN, Radar Bromo-Tidak hanya mengungkap peredaran okerbaya. Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan menangkap 19 tersangka sepanjang Juli.
Dari mereka, total 38,71 gram sabu siap edar diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat. Juga kerja keras anggota Satresnarkoba.
“Selama Juli 2025, kami mengungkap total 25 kasus. Terdiri atas 17 kasus narkotika dan 8 kasus okerbaya. Untuk narkotika, seluruh barang bukti adalah jenis sabu,” ujarnya, Jumat (8/8) saat rilis.
Dari 17 kasus narkotika yang diungkap, 14 kasus masuk kategori Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelakunya diancam hukuman penjara 5–20 tahun dan denda Rp 1–10 miliar.
Tiga kasus lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukumannya 6–20 tahun penjara dan denda Rp 1–10 miliar.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan para tersangka memperoleh sabu dari bandar. Lalu, mereka mengedarkannya secara bebas di wilayah hukum Polres Probolinggo.
“Informasi yang kami dapat, bandarnya dari luar daerah. Apakah sasaran penjualannya ada di bawah umur, masih kami dalami,” katanya.
Pengungkapan menonjol terjadi pada 20 Juli di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran. Saat itu, petugas menangkap seorang pengedar berinisial N dengan barang bukti 12,1 gram sabu.
Sementara wilayah persebaran kasus narkotika selama Juli meliputi sejumlah kecamatan.
Mulai Kecamatan Bantaran, Maron, Lumbang, Tiris, Sukapura, Wonomerto, Kuripan, Krejengan, Sumber, dan Banyuanyar.
Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1.720.000, empat timbangan digital, tiga set alat isap sabu. Lalu, 22 pipa kaca, dan tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
AKBP Wahyudin menegaskan komitmennya untuk memutus rantai peredaran narkotika.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Lapas, bekerja sama dengan jasa ekspedisi untuk memantau paket mencurigakan, serta memanfaatkan teknologi tracking komunikasi. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Probolinggo,” tegasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi