KRAKSAAN, Radar Bromo – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya mendorong peningkatan kualitas infrastruktur daerah. Terutama mendukung keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal.
Ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PT Bahtera Kurnia Abadi.
DPRD menegaskan pentingnya membuka peluang yang lebih luas bagi perusahaan lokal untuk berkontribusi dalam proyek-proyek daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD, Deni Ilhami, menjelaskan bahwa pertemuan ini bermula dari rekomendasi dewan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,3 miliar yang menyangkut salah satu penyedia.
“Komisi III menyampaikan bahwa penyedia yang mendapatkan temuan audit agar dievaluasi. Salah satu yang mengajukan permohonan RDP adalah PT Bahtera Kurnia Abadi, dan kami fasilitasi pertemuan antara perusahaan, PUPR, serta Inspektorat untuk mendengarkan klarifikasi langsung,” ujar Deni.
Deni juga menekankan pentingnya keberpihakan kepada penyedia lokal demi perputaran ekonomi daerah.
Ia menyebut bahwa ke depan pihaknya akan terus mendorong agar proyek-proyek di Kabupaten Probolinggo bisa dimaksimalkan perusahaan dalam daerah.
“Kami sampaikan kepada mitra kami, salah satunya PUPR, agar mengutamakan penyedia lokal. APBD ini seharusnya berputar di Kabupaten Probolinggo sendiri, bukan ke luar daerah,” tegasnya.
Deni menyampaikan bahwa Komisi III telah bertemu dengan penyedia-penyedia kegiatan tahun anggaran 2025.
Ia mengingatkan agar pelaksana kegiatan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menjaga kualitas.
“Yang mereka bangun akan digunakan oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo. Jangan hanya orientasi profit, tapi utamakan kualitas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III lainnya, Wahid Nur Rahman yang menyebut pemerintah dan pihak DPR.
“Kami mencari anggran sampai ke pusat, harapannya pengerjaannya bisa dirasakan oleh orang lokal sendiri. Sehingga perekonomian lokal berkembang,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Hengki Cahjo Saputra menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada regulasi yang melarang atau mewajibkan pengusaha lokal. Termasuk penggunaan asphalt mixing plant.
“Penggunaan AMP kembali kepada penyedia sebagai pelaksana kegiatan. Tidak ada aturan yang melarang atau mewajibkan AMP tertentu,” kata Hengki.
Terkait temuan BPK, Hengki menilai hal tersebut menjadi indikator untuk perbaikan dari sisi SDM, peralatan, dan bahan yang digunakan penyedia jasa konstruksi.
“Temuan-temuan itu jadi catatan penting. Perlu pembenahan dari SDM, peralatan, dan bahan. Itu bagian dari indikator kualitas suatu AMP,” tambahnya.
Ia juga membuka peluang bagi penyedia lokal untuk melakukan trial sebagai bentuk pembuktian kualitas pekerjaan.
“Itu bisa menunjukkan kualitas profesional penyedia. Kompetisi dalam dunia AMP ini biar sehat, siapa yang terbaik itu yang dipilih,” ucap Hengki.
Perwakilan PT Bahtera Kurnia Abadi, Prayuda Rudy Nurcahya, menyampaikan apresiasi kepada Komisi III atas respon cepat dan terbuka dalam menanggapi permohonan hearing yang mereka ajukan.
“Kami bersurat dan langsung direspons dengan baik oleh Komisi III. Semua pihak diundang, termasuk Inspektorat dan PUPR. Kami sudah sampaikan klarifikasi bahwa pemberitaan selama ini tidak menyebut AMP tertentu,” jelas Prayuda.
Hearing ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha dalam membangun infrastruktur berkualitas di Kabupaten Probolinggo.
Temuan BPK dijadikan sebagai dasar pembenahan dan peningkatan mutu proyek, sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan lokal untuk menunjukkan kapasitasnya. (mu/fun)
Editor : Fahreza Nuraga