PAJARAKAN, Radar Bromo- Sudah setahun warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Linda, 63, melapor ke Polres Probolinggo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Namun, sejauh ini prosesnya terkesan lemot. Karena itu, korban mendatangi Mapolres Probolinggo, Kamis (31/7).
Dalam kasus ini korban mengaku mengalami kerugian Rp 4 miliar. Awalnya, Linda membeli sebidang tanah SHM Nomor 00497/Tegalrejo atas nama Ruhana. Tanah ini dibeli dari warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, berinisial ES, 66. Harganya Rp 4 miliar.
Jumat, 17 April 2020, di salah satu kantor notaris di Kecamatan Leces, dibuatlah akta perjanjian pengikatan jual beli dan akta kuasa untuk menjual antara ES dan Linda. Saat itu, sertifikat masih proses balik nama dari Ruhana kepada ES. Namun, setelah pembayaran lunas dan akta ditandatangani, tanah tersebut tetap dikuasai ES.
Linda mendatangi kantor notaris. Kemudian, diketahui jika sertifikat yang sedang diurus telah diambil oleh ES. Digunakan sebagai jaminan bank tanpa sepengetahuan Linda. “Ini masalah sengketa tanah di Dringu yang sudah dibeli,” ujar kuasa hukum yang juga putra Linda, Yogi Indra.
Pihaknya telah berupaya menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, buntu. Akhirnya, pada Maret 2024, korban melapor ke Polres Probolinggo. Mei 2024, perkara ini naik ke penyidikan. Namun, setelah setahun berlalu perkaranya belum jelas.
“Kami berharap laporan yang sudah masuk bisa menjadi atensi. Sebab, perkara ini sudah lama. Belum ada kejelasan. Kami juga sudah kooperatif. Beberapa kali kami juga sudah mendatangi petugas, tetapi belum ada kelanjutan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, laporan yang sudah masuk tidak berhenti. Setiap perkembangannya selalu disampaikan. Memang tidak bisa cepat, namun pihaknya memastikan kasus tidak mandek.
“Kasus masih berjalan dan progresnya cukup bagus. Kami periksa sampai ke ahli dan gelar di Polda. Kalau ada yang menyampaikan kasus berhenti, itu bertentangan dengan fakta,” katanya.
Putra mengatakan, proses hukum, khususnya berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam penanganannya. Pihaknya mengaku tidak antikritik. Namun, keseimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan.
“Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan. Kasus ini masih aktif kami tangani,” bebernya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando