KRAKSAAN, Radar Bromo –Ruko yang menjadi gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras) di Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo akhirnya dibuka lagi.
Jumat (1/8) siang, Satgas Pemberantasan Miras Kabupaten Probolinggo resmi membuka segel tempat itu dengan sejumlah catatan ketat.
Ketua Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menyampaikan, pembukaan segel dilakukan setelah pemilik ruko, Wijun atau Meme, menandatangani surat pernyataan tidak akan lagi menjual miras di tempat itu. Selanjutnya, tempat itu akan dijadikan bengkel.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pembinaan, sekaligus pengawasan dari pemerintah daerah. Selanjutnya, bila ada indikasi melanggar, Sugeng minta agar warga melapor.
“Hari ini kami memberikan hak kepada warga sebagai bentuk pembinaan. Tapi bukan berarti kami lepas tangan. Pemantauan akan dilakukan secara berkala, tidak hanya oleh Satpol PP, tetapi juga masyarakat dan media,” tegasnya.
Sebelumnya, ruko tersebut disegel oleh Satgas Miras karena dijadikan tempat menyimpan lebih dari 2.000 botol miras berbagai jenis. Sementara mirasnya disita.
Sebagian miras didapati bercukai, sehingga dikembalikan pada pemilik ruko. Namun, tidak boleh diedarkan di Kabupaten Probolinggo. Lalu, miras yang tidak bercukai diamankan ke Mako Satpol PP.
Selain itu, ruko yang berada di kawasan Perumahan Green Garden itu tidak punya izin lengkap.
Sebagai tempat yang difungsikan untuk gudang miras, pemilik ruko juga dinilai melanggar. Sebab, menjual miras di dekat tempat ibadah dan permukiman.
Kabag Hukum Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra menyampaikan, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas di ruko tersebut. Termasuk mengawasi konsistensi dari isi surat pernyataan.
“Ketika pelaku usaha menyatakan tidak akan mengulangi, maka kami mendukung upaya Satgas. Tapi jika melanggar isi surat pernyataan, ruko bisa ditutup permanen,” katanya saat mengikuti proses pembukaan ruko.
Pemerintah daerah, menurutnya, memang melakukan pembinaan lebih dulu. Tidak serta merta menghukum.
Abdul Manan alias Romi yang dikenal sebagai kepala toko mengaku siap mengikuti arahan pemerintah.
Ia menyebutkan, saat ini ruko akan digunakan sebagai bengkel, sesuai fungsinya di awal. Sambil menyelesaikan kelengkapan dokumen izin lainnya, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Kami mengikuti arahan dari pemerintah. Memang ada kekurangan dokumen, seperti TDG. Itu yang sedang kami urus. Kalau soal lokasi jualan miras, kami sadar ini dekat masjid. Jadi, kami usahakan ke tempat lain kalau nanti dapat izin,” ujar Romi.
Menurutnya, rencana membuka lokasi baru masih dikaji bersama pemilik usaha. Namun, harapannya bisa tetap berada di Kraksaan yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah atau pendidikan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan atasan. Kalau pun buka lagi, inginnya tetap di Kraksaan. Namun, di tempat yang sesuai aturan, tidak dekat masjid atau lembaga pendidikan,” jelasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi