PEMERINTAH Kabupaten Probolinggo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Agenda strategis ini berlangsung di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (24/7). Dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJMD 2025-2029. Acara juga diisi dengan sesi diskusi bersama Prof. Fadilah Putra dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengungkapkan pentingnya kolaborasi seluruh unsur dalam pembangunan. Menurutnya, pembangunan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi memerlukan partisipasi masyarakat sebagai kontrol dan pengawas atas pelaksanaan rencana yang telah disusun.
“Membangun Kabupaten Probolinggo harus melibatkan semua stakeholder. Masyarakat juga harus ikut berperan sebagai pengawas, apakah pembangunan sudah sesuai perencanaan dan benar dalam pelaksanaannya," katanya.
Ia juga menyinggung keterbatasan fiskal daerah yang mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat lebih proaktif mencari peluang. Menjalin sinergi dengan Pemerintah Pusat maupun sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita tidak kalah dengan daerah lain. Kabupaten Probolinggo punya banyak potensi untuk dikembangkan. Tapi, kita punya pekerjaan rumah besar yaitu membangun pola pikir masyarakat agar mau dan mampu menjadi orang hebat. Karena dengan masyarakat yang hebat, Kabupaten Probolinggo akan lebih hebat,” tegasnya.
Dalam forum ini, Bupati juga mengajak semua peserta memberikan masukan konstruktif demi menyempurnakan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Saya minta di forum ini sampaikan masukan yang membangun. Hal-hal yang perlu dikoreksi akan menjadi bahan pertimbangan utama demi terwujudnya Kabupaten Probolinggo yang Sejahtera, Amanah, Religius, dan Eksis Berdaya Saing (SAE),” ujarnya.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi mengatakan, proses penyusunan RPJMD saat ini adalah Musrenbang, membahas rancangan RPJMD hasil konsultansi dan masukan sebelumnya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Seperti DPRD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan penyempurnaan RPJMD yang kemudian ditetapkan menjadi rancangan akhir.
“Rancangan akhir ini selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPRD, RPJMD ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya selama masa jabatan kepala daerah tersebut,” jelasnya. (dik/adv)
Editor : Ronald Fernando