PROBOLINGGO, Radar Bromo - PWI Probolinggo Raya menanggapi aduan masyarakat berinisial Mus, warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Mus melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu anggota PWI Probolinggo Raya, DW.
Mus menyatakan, DW telah melanggar dan menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang secara tidak sah.
Bahkan, menghalangi kinerja jurnalistik dalam penggerebekan toko miras oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan, pada 4 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, PWI Probolinggo Raya menggelar rapat klarifikasi dengan mengundang Mus ke kantor PWI Probolinggo Raya pada 10 Juli 2025.
Selanjutnya, pihak PWI juga mencari data dan fakta pada Minggu, 12 Juli 2025.
“Kami juga minta keterangan atau klarifikasi dari wartawan yang bersangkutan (DW, Red) . Selain itu, kami juga meminta keterangan dari 4 orang saksi lainnya yang kami lakukan secara online,” ungkap Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie.
Hasil investigasi, diketahui bahwa DW tidak berada di lokasi saat penggeledehan berlangsung.
DW hanya dihubungi oleh pemilik toko yang meminta bantuan menyampaikan informasi kepada beberapa wartawan mengenai uang ganti bensin senilai Rp150 ribu yang disediakan untuk peliputan.
DW pun menghubungi empat orang wartawan yang dikenalnya secara pribadi. Dua di antaranya menolak, sementara dua lainnya menerima dan memberikan nomor rekening.
“DW menerima transfer uang Rp 1 juta dari pemilik toko. Ia menyatakan telah mengingatkan bahwa jumlah tersebut berlebihan, namun pemilik toko menyebut sisa uang sebagai bentuk terima kasih karena telah membantu menjadi penghubung,” ungkap Babul.
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Timur Djoko Tetuko menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan rapat harian diperluas di tingkat internal PWI Probolinggo Raya, hanya ditemukan kesalahan perilaku DW.
“Secara organisatoris sesuai Kode Perilaku Wartawan, ini pelanggaran ringan. Sehingga nanti akan diberi sanksi peringatan untuk tidak melakukan perilaku atau perbuatan yang sama atau sejenis, karena akan berakibat mengganggu independensi sebagai wartawan dalam menjalankan tugas kewartawanan,” kata Djoko.
Sebagai pengurus PWI, lanjut Djoko, seharusnya memberi contoh kepada anggota dan pengurus yang lain dalam menjalankan organisasi kewartawanan PWI.
“Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan,” tandasnya. (gus/hn)
Editor : Muhammad Fahmi