PAJARAKAN, Radar Bromo - Ulah nakal seorang pemuda berinisial AH, 29, warga Dusun Asem Doyong, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, mengantarkannya ke balik jeruji besi. Pemuda yang disangka menjadi maling uang kotak amal ini diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.
Penangkapannya berasal dari pencurian uang kotak amal di Musala Perumahan Semampir Indah 1, di Kecamatan Kraksaan. Sabtu (12/7) sore atau beberapa jam setelah kejadian, pengurus musalah melapor ke Polres Probolinggo. Kerugiannya sekitar Rp 3 juta.
Aksi tersangka terekam CCTV musala. Wajahnya sangat jelas. Begitu juga dengan sepeda motor dan nomor pelatnya. Bahkan, hasil rekaman CCTV itu sempat viral di media sosial.
Berbekal rekaman CCTV ini pula kepolisian dengan mudah mengenali wajah dan ciri-ciri pelaku. Di antaranya, pelaku merupakan seorang pria mengenakan sarung, jaket, kopiah, dan tas selempang serba hitam. Dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Serta, kendaraan yang digunakan berupa motor matik berwarna putih biru.
“Korban melaporkan kejadian ke Polres Probolinggo, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku terekam jelas di CCTV musala,” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti, Senin (14/7).
Kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, penyidik mengantongi informasi keberadaan tersangka yang sedang viral dan dicari. Ia adalah AH, 29, warga Dusun Asem Doyong, Kelurahan Kedungasem. Minggu (13/7) malam, polisi melakukan pengintaian di rumahnya.
Ketika diketahui tersangka di rumah, sejumlah anggota Polres Probolinggo dengan cepat membekuknya. Awalnya tersangka mengelak. Namun, setelah petugas mempertegas kedatangannya beserta bukti rekaman CCTV, akhirnya tak dapat berkutik dan pasrah.
“Saat penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian uang kotak amal. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Probolinggo, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Merdhania.
Kini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Ia disangka melanggar Pasal 363 KUHP. (ar/rud)
Pernah Satroni 6 Masjid-Musala
AKSI AH, 29, dalam dunia maling uang kotak amal bukan kaleng-kaleng. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Probolinggo, tersangka merupakan spesialis pencurian uang kotak amal. Pernah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mendalaminya karena pernah ada sejumlah kasus pencurian serupa. Sejumlah kejadian dilaporkan ke kepolisian. Ada juga yang tidak dilaporkan karena nominal uangnya dianggap tidak terlalu besar.
“Saat diperiksa, pelaku (AH) telah melakukan enam kali pencurian uang kotak amal. Barulah aksi di Musala Perumahan Semampir berhasil terekam jelas dan ditangkap petugas (polisi),” ujar Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti.
Enam TKP yang pernah disatroni AH, di antaranya Masjid di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan Masjid di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Ada juga Musala di Dusun Wonopaten, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Serta, dua musala di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Terakhir di Musala Perumahan Semampir Indah 1, Kecamatan Kraksaan.
Tak hanya uang kotak amal, tersangka mengaku juga pernah mencuri satu unit handphone di Kecamatan Dringu. Korbannya telah melaporkan ke Polsek Dringu. “Pelaku juga mencuri HP di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu,” terangnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang kotak amal di tempat-tempat ibadah. Aksi kriminal ini menimbulkan keresahan bagi takmir masjid dan pengurus musala.
Sebab, uang amal yang telah diberikan secara sukarela dan ikhlas itu merupakan amanah dari jemaah untuk memakmurkan tempat ibadah. Kejadian ini juga menjadi sebuah mengingatkan, agar keamanan di tempat ibadah harus lebih ditingkatkan.
“Penangkapan yang sudah dilakukan mudah-mudahan memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi aksi pencurian lagi di tempat ibadah,” harapnya. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga