Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemilik Ruko di Green Garden di Sumberlele Kraksaan yang Jual Miras Merasa Usahanya Ditutup, Tetapi Ikuti Prosedur

Agus Faiz Musleh • Selasa, 8 Juli 2025 | 17:30 WIB

 

 

DISEGEL: Satgas miras dari berbagai unsur saat menutup dua ruko dengan memasang segel dan menggembok pintu ruko di Green Garden, Kelurahan Sumberlele, Kraksaan,
DISEGEL: Satgas miras dari berbagai unsur saat menutup dua ruko dengan memasang segel dan menggembok pintu ruko di Green Garden, Kelurahan Sumberlele, Kraksaan,

KRAKSAAN, Radar Bromo – Penutupan sementara usaha penjualan minuman keras (miras) di Ruko Green Garden disambut dengan reaksi hati-hati dari pemilik.

Melalui kuasa hukumnya, Nanang Hariyadi, mereka menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

“Kalau keberatan, ya keberatan. Tapi kalau mengikuti prosedur, kami akan patuhi. Karena ini negara hukum,” ujar Nanang, mewakili pemilik ruko, Sri Wulandari, usai sidak satgas miras, Senin (7/7).

Nanang mengakui bahwa belum semua dokumen perizinan bisa ditunjukkan ke Satgas. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya memiliki izin sebagai sub-distributor.

“Dari pihak klien saya, izinnya ada dari Kemendag (kementerian perdagangan, red). Sudah ditunjuk sebagai sub dari distributor besar untuk wilayah Probolinggo,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui banyak soal operasional teknis usaha miras di lokasi tersebut. “Saya tidak terlalu tahu sudah berapa lama usaha ini jalan. Kadang saya di Probolinggo, kadang di luar kota,” katanya.

Terkait tuduhan usaha tersebut tidak pernah membayar pajak padahal memiliki modal awal Rp5 miliar, Nanang tak bisa memberi jawaban pasti. “Saya akan konfirmasi ke instansi terkait pajak,” ujarnya.

Nanang juga tidak menampik bahwa lokasi usaha yang berada dekat dengan rumah ibadah dan pondok pesantren bisa menjadi sorotan.

“Itu nanti akan saya koordinasikan. Kalau memang harus relokasi, kami tunggu arahan dari instansi terkait,” katanya.

Ia memastikan bahwa pihaknya siap melengkapi semua kekurangan perizinan. “Kami akan mengikuti semua yang disampaikan Pak Sugeng (ketua satgas, red) dan tim. Apapun yang diminta, akan kami siapkan,” tegasnya.

Satgas menyambut sikap terbuka kuasa hukum. “Pak Nanang sangat kooperatif. Ini penting agar proses berjalan baik dan adil,” kata Sugeng Wiyanto.

Namun, Sugeng menegaskan bahwa sebelum seluruh izin lengkap, usaha tetap ditutup.

“Ini demi kepatuhan terhadap hukum. Bukan berarti usaha ini tidak boleh buka. Tapi semua harus sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika semua izin lengkap dan memenuhi regulasi daerah maupun pusat, maka pihaknya siap mendukung usaha berjalan kembali.

“Intinya kami fair. Siapapun harus patuh aturan. Kalau patuh, silakan berusaha,” pungkas Sugeng. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#satpol pp #miras #satgas miras