Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Satgas Gerebek Gudang Besar Miras di Kraksaan Probolinggo, 4 Dus Arak Bali Diamankan

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 5 Juli 2025 | 03:25 WIB
DIAMANKAN: Puluhan botol arak bali dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.
DIAMANKAN: Puluhan botol arak bali dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kraksaan.

KRAKSAAN, Radar Bromo–Satgas Pemberantasan minuman keras (Miras) Kabupaten Probolinggo kembali mengamankan miras-miras ilegal.

Jumat (5/7), tim satgas menggerebek sebuah gudang besar yang menyimpan ribuan botol miras di sebuah ruko yang ada depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kraksaan.

Operasi yang dimulai pukul 14.30 ini melibatkan Satpol PP, tokoh agama, MUI, dan sejumlah ormas. Mereka langsung mendatangi lokasi yang diketahui menjadi tempat penyimpanan miras dalam jumlah besar.

Saat tiba di lokasi, Satgas memergoki aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil boks sedang menurunkan ratusan kardus berisi miras berbagai merek dengan pita cukai. Proses bongkar muat tersebut sontak menjadi perhatian.

Tim satgas pun bersiap mengamankan ribuan botol miras yang baru saja diturunkan itu. Namun, upaya itu tak semulus rencana.

Kepala toko di lokasi, Abdul Manan alias Romi, menolak pengamanan miras bercukai tersebut. Alasannya, usaha tersebut telah memiliki izin resmi.

“Saya tidak enak kepada bos, kebetulan bos di luar kota. Izinnya ada. Kalau mau dibawa, tunggu bos. Saya hanya pekerja,” ujar Romi.

Manan juga mengklaim bahwa usaha penjualan miras tersebut diawasi oleh Disperindag Jawa Timur. Ia bahkan menyebut pihaknya rutin membayar pajak dan sudah beberapa kali diperiksa oleh dinas terkait. “Sering dicek oleh Disperindag Jawa Timur. Jadi izinnya ada,” katanya.

Namun, klaim tersebut tidak mampu memuaskan Satgas. Juru Bicara Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Mustofa mengatakan, hingga akhir operasi, pihak toko tidak mampu menunjukkan dokumen legal penjualan maupun distribusi miras yang dimaksud.

“Kami tadi memberikan sedikit warning, minta dibuktikan legalitasnya. Tapi sampai akhir kegiatan, tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukkan. Mereka hanya klaim saja,” jelas Mustofa.

Namun, Satgas menurutnya, masih memberikan kesempatan kepada pihak toko untuk menunjukkan legalitas usaha mereka hingga Senin (7/7). Jika tidak ada, Satgas memastikan akan mengambil tindakan tegas. Termasuk kemungkinan menutup ruko.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Kasat. Kalau Senin nanti dokumen sah tidak bisa ditunjukkan, kami akan lakukan tindakan tegas. Bisa penutupan ruko,” tegas Mustofa.

Tim satgas juga menemukan nota pengiriman yang mencantumkan lebih dari 2.000 botol miras bercukai. Namun, tim tidak mengamankan miras tersebut.

Sebab, pihak gudang bersikeras mengklaim bahwa miras itu legal dan berizin. Namun, miras oplosan jenis arak bali sebanyak 4 dus yang ditemukan di lokasi tetap diamankan sebagai barang bukti.

“Hari ini kami hanya amankan arak bali. Itu pun empat dus, berisi 71 botol. Untuk ribuan botol miras bercukai, kami beri waktu menunjukkan izinnya. Kalau sampai Senin tidak bisa, akan kami sikat habis,” lanjut Mustofa.

Yang aneh, dokumen izin yang ditunjukkan oleh penjaga toko di lapangan, menurut Mustofa, tidak satupun menunjukkan izin usaha penjualan atau distribusi miras secara spesifik.

Sebagian besar dokumen justru sudah kedaluwarsa atau berkaitan dengan kemitraan dan izin distributor umum. Bukan izin dari Kemendag atau Bea Cukai yang relevan dengan penjualan miras.

“Dokumen yang ditunjukkan itu tidak ada yang spesifik izin menjual atau mengedarkan miras. Banyak yang expired dan hanya berupa izin distributor atau kemitraan. Bukan izin edar,” ungkap Mustofa.

Mustofa menegaskan, DKUPP Kabupaten Probolinggo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras selama kepemimpinan saat ini.

“Selama ini tidak pernah ada izin penjualan miras yang dikeluarkan oleh DKUPP. Jadi kami ragu dengan klaim-klaim mereka,” jelasnya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#arak bali #miras #satgas miras #probolinggo #Kraksaan