PAJARAKAN, Radar Bromo – Sebanyak 33.841 warga di Kabupaten Probolinggo dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.
Ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD bersama sejumlah pihak terkait.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, rumah sakit, hingga organisasi pengawas layanan kesehatan, Jamkeswatch.
Ketua Jamkeswatch Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menyampaikan keprihatinan atas kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan jutaan peserta BPJS Kesehatan secara nasional. Termasuk ribuan warga di Kabupaten Probolinggo.
“Jamkeswatch memang mengajukan audiensi karena ini menyangkut rencana penonaktifan 7,4 juta peserta BPJS secara nasional. Di Probolinggo ada sekitar 33.841 peserta yang dinonaktifkan pada Mei lalu, padahal sebelumnya hanya sekitar 400-5.000 per bulan. Ini lonjakan yang sangat signifikan,” ujar Edi.
Ia menekankan pentingnya kesiapan jaring pengaman sebelum kebijakan ini diterapkan agar tidak menimbulkan dampak serius.
Terutama bagi pasien dengan riwayat penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Kalau APBD tidak mampu meng-cover, warga yang sakit bisa terbengkalai. Jangan sampai nanti semua pihak hanya saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Rendra Hadi Kusuma, menyoroti buruknya koordinasi antarinstansi dan perlunya evaluasi terhadap birokrasi di BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai kesalahan selalu dilimpahkan ke rumah sakit atau puskesmas. Ternyata BPJS juga punya kontribusi terhadap buruknya pelayanan. Kami apresiasi komitmen BPJS, tapi juga harus ada pengawasan,” tegas Rendra.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Novinta Rahmawati, dalam RDP juga menyoroti kuota terbatas untuk operasi katarak yang hanya 15 pasien per bulan.
“Hasil RDP, minta kuota itu ditambah supaya tidak terjadi penumpukan antrean berbulan-bulan,” ujar Ning Ayu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta dilakukan karena hasil pemetaan desil menunjukkan mereka berada pada desil 6 hingga 10.
Ini merupakan kelompok yang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Meski begitu, peserta yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, asal memenuhi kriteria seperti memiliki penyakit kronis atau kondisi mengancam jiwa,” ujar Rachmad.
Kata Rachmad, proses reaktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi dengan rekomendasi dari Dinsos. Meskipun proses ini bersifat individual dan memerlukan verifikasi lapangan.
Sebagai alternatif, Pemkab Probolinggo telah menyiapkan program universal health coverage (UHC) yang merupakan inisiatif langsung dari bupati. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid