DRINGU, Radar Bromo - Nelayan kecil wilayah pesisir pantai masih saja menemukan pelanggaran batas wilayah tangkap ikan yang dilakukan oleh kapal bolga dan jonggrang.
Satpolairud kini merutinkan patroli perairan memastikan kondusifitas wilayah pesisir dan perairan.
Pelanggaran batas wilayah tangkap ikan oleh kapal bolga dan jonggrang itu masih dijumpai nelayan kecil di sekitar perairan pantai Kecamatan Pajarakan, Gending, dan Dringu. Kondisi demikian dikeluhkan oleh nelayan kecil.
Pasalnya kehadiran kapal tersebut dinilai mempengaruhi hasil tangkapan ikan. Perolehan tangkapan ikan nelayan tradisional menjadi berkurang.
Sedikitnya hasil tangkapan ikan mempengaruhi penghasilan nelayan. Sehingga dapat memicu terjadinya konflik antar nelayan.
“Laporan kapal melanggar wilayah tangkap masih kami dapatkan dari nelayan dan warga pesisir. Langsung kami tindaklajuti ke lokasi yang dilaporkan,” kata Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP I Wayan Mulyana.
Pelanggaran batas wilayah tangkap ikan kapal bolga dan jonggrang hingga kini masih menjadi atensi.
Tidak heran saat mendapatkan laporan, petugas melakukan operasi.
Sementara itu operasi rutin masih terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Untuk memaksimalkan pengawasan Satpolairud menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir.
Nantinya jika ditemukan kapal melanggar akan segera ditindaklanjuti. Begitu juga nelayan kecil yang melaut juga turut memantau dan menyisir wilayah pantai untuk memastikan tidak ada kapal bolga dan jonggrang.
“Dalam hal pengawasan kami menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir. Agar jika mengetahui ada pelanggaran batas wilayah tangkap ikan segera melapor,” tuturnya.
Sebelumnya Satpolairud Polres Probolinggo mengamankan sebuah kapal bolga Rabu (25/6).
Kapal tersebut diamankan lantaran melanggar wilayah tangkap ikan di Perairan Kecamatan Gending.
Pengamanan ini bermula saat kapal bolga diketahui oleh nelayan tradisional perairan Kecamatan Gending dan Pajarakan melaut dan menangkap ikan terlalu ke pinggir Selasa (24/6). Berada di perairan dangkal dinilai melanggar zona tangkap di bawah 3 mil.
Nelayan menganggap aksi penangkapan ikan tersebut mengganggu zona tangkap nelayan tradisional setempat dan melanggar aturan wilayah tangkap ikan. (ar/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni