KRAKSAAN, Radar Bromo – Aktivitas bank titil di tengah masyarakat sedang jadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Anggota Komisi I Muchlis menilai, telah terjadi banyak penyalahgunaan lembaga keuangan mikro yang sering disebut “bank titil” itu.
Bank itu menjerat masyarakat kecil dengan bunga tinggi dan praktik tidak transparan.
Kondisi ini dinilai jadi penyebab meningkatnya berbagai persoalan sosial. Mulai dari kenakalan remaja hingga perceraian.
Dalam forum diskusi bersama pemangku kebijakan daerah Rabu (25/6), Muchlis menyebut, tindak kriminalitas di tengah masyarakat tidak hanya dipicu oleh peredaran miras.
Namun, juga beban ekonomi akibat pinjaman online dan tekanan dari bank-bank titil.
“Jadi banyak tindak kriminalitas yang tidak hanya dipicu miras. Tapi juga karena pinjaman online dan masyarakat kita yang terjerat bank titik dengan bunga tinggi. Ini membuat mereka frustasi, menyebabkan kenakalan remaja, konsumsi miras, bahkan angka perceraian tinggi,” tegas Muchlis.
Karenanya, Komisi I akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan turun ke lapangan untuk mengecek operasional bank-bank tersebut. Sebab, hal ini merupakan masalah serius.
“Komisi I akan turun ke bank-bank itu. Kami ingin mengecek bagaimana sebenarnya prosedurnya. Kenapa rakyat bisa dibebani dengan cara-cara seperti itu? Kami tidak bisa diam,” ujarnya.
Muchlis juga menyinggung adanya laporan bahwa beberapa pelaku UMKM bahkan kesulitan dalam proses legalitas usahanya.
Penyebabnya, karena data mereka terblokir karena pinjaman dari lembaga-lembaga semacam itu.
“Contoh nyata, ada seorang ibu pelaku UMKM yang saat mengurus izin usahanya, ternyata KTP-nya terblokir oleh bank karena pernah digunakan. Ini membahayakan. Ini seperti gunung es. Banyak UMKM kita yang gulung tikar karena pinjaman itu,” ungkapnya.
Ia menduga, praktik ini juga terkait dengan sulitnya akses pelaku UMKM terhadap kredit dari bank resmi. Yang akhirnya mendorong mereka beralih ke lembaga pinjaman tidak resmi atau koperasi ilegal.
“Maka kami juga akan meminta Komisi II ikut mengawal ini. Jangan-jangan, ada bank resmi yang mempersulit KUR. Sehingga, turut mendorong UMKM mencari jalan pintas ke koperasi ilegal atau bank titik,” lanjut Muchlis.
Menurutnya, penyalahgunaan sistem keuangan seperti ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi.
Namun, juga menyulut persoalan sosial dan moral di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Komisi I akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD untuk menjadi agenda prioritas lintas komisi. (mu/hn)
Editor : Fandi Armanto