Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Desa di Kabupaten Probolinggo Belum Terima Ganti Rugi Tol Probowangi, Mana Saja?

Agus Faiz Musleh • Jumat, 20 Juni 2025 | 17:00 WIB

 

DI PUSAT: Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengikuti rapat koordinasi percepatan proyek strategis nasional (PSN) Tol Probowangi yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pu
DI PUSAT: Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengikuti rapat koordinasi percepatan proyek strategis nasional (PSN) Tol Probowangi yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pu

KRAKSAAN, Radar Bromo – Tiga desa di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan kas desa yang terdampak proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).  

Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam rapat koordinasi percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probowangi yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto,  yang hadir langsung dalam rakor tersebut mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi untuk lahan di tiga desa tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 300 juta. Tiga desa itu Alaskandang, Karanganyar, dan Binor

Hingga saat ini, proses pembayarannya belum bisa dilaksanakan karena terbentur regulasi terkait pengelolaan aset desa.

“Ketiga desa ini memiliki tanah kas desa yang terkena trase pembangunan tol. Ini menjadi prioritas karena menyangkut kelanjutan konstruksi tol di wilayah kami,” jelas Sekda Ugas.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, dibahas berbagai langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian lahan yang masih terkendala.

Salah satunya adalah rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Dengan adanya Perbup ini, kami berharap proses ganti rugi bisa segera dilakukan tanpa melanggar aturan yang berlaku. Ini sangat penting demi kelancaran proyek strategis nasional ini,” tegasnya.

Ugas menambahkan, percepatan pembebasan lahan kas desa menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas wilayah Jawa Timur, khususnya jalur strategis Probolinggo hingga Banyuwangi.

Ia berharap hasil rakor ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi hambatan teknis maupun administratif di lapangan.

“Nanti perbup, dan apresial selesai, desa harus sudah menemukan tanah penggantinya,” ujarnya. (mu/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#ganti untung #Tol Probowangi #ganti rugi