KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mempercepat kasus untuk segera penuntutan.
Dua perkara yang menjadi atensi ditargetkan berkas selesai dan perkara segera disidang.
Perkara tersebut diantaranya pencurian dengan tersangka Moh. Rosiamin, 24, dan Dian Alfa, 30, warga Desa Condong, Kecamatan Gading di 12 TKP segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menyatakan berkas lengkap atau P21.
Perkara pencurian ini telah dilimpahkan kepada kejaksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.
Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian penyidik Polres Probolinggo melimpahkan pelaku beserta barang bukti kepada kejaksaan.
“Penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara curanmor. Selanjutnya kejaksaan akan menyerahkan kepada PN Kraksaan untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.
Kemudian perkara pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti, 25, wanita asal Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron.
Berkas perkara saat ini masih dilengkapi oleh penyidik Polres Probolinggo.Kejaksaan segera melakukan penelitian berkas dari penyidik Polres Probolinggo baik dari segi materiil maupun formil.
Dari proses ini jaksa kemudian menemukan ada kekurangan dalam berkas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas P19. Selanjutnya mengembalikannya kepada penyidik Polres Probolinggo untuk segera dilengkapi.
“Untuk perkara pembunuhan saat ini masih ada yang perlu dilengkapi. Kami kembalikan kepada penyidik beserta petunjuk untuk segera dilengkapi,” tuturnya. (ar/fun)
Editor : Fahreza Nuraga