PAITON, Radar Bromo - Warga Dusun Pesisir Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, harus mengamankan ZH, 40, Kamis (29/5).
Sebabnya, pria asal Dusun Krajan, Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton itu diduga mencuri sebuah laptop salah satu rumah warga. ZH bahkan menjadi sasaran amuk massa yang saat itu sudah emosi.
Aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi sekitar pukul 05.00. Pagi itu ada warga yang sempat melihat ada orang mencurigakan di rumah milik Mulyadi,49, warga Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton.
Kontan saja Mulyadi yang mendapatkan telepon dari tetangganya langsung meluncur ke rumahnya yang berada di Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. Kebetulan rumah milik Mulyadi di Pesisir disewa oleh karyawan Jasa Marga.
Tiba di Pesisir, rumah memang dalam keadaan sepi. Saat itu Mulyadi melihat kaca jendela di kamar mandi pecah.
Pecahnya kaca tersebut diduga sengaja dilakukan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.
“Pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah yang disewakan kepada karyawan Jasa Marga. Pagi itu kondisinya memang sepi,” kata Kanit Reskrim Polsek Paiton Aipda Romli.
Mengetahui aksi pencurian tersebut, pemilik langsung mengecek kondisi rumah. Sekitar 10 menit mengecek rumah,
Mulyadi mendapatkan kabar bahwa ada terduga pelaku pencurian ditangkap oleh warga.
Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tepergok melakukan aksi dan melarikan diri. Saat kabur inilah pelaku kemudian dikejar oleh warga hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Orang yang diamankan warga itu adalah ZH. Tapi saat itu, dia tidak memegang barang bukti.
Untuk memastikan aksi pencurian benar-benar terjadi, pemilik rumah melakukan pencarian barang yang dicuri. Saat itulah diketahui bahwa laptop merk ASUS warna Silver telah hilang.
Penyisiran pun dilakukan. Rupanya laptop tersebut telah dibawa ke luar area rumah. Namun laptop bisa ditemukan.
Mengetahui ada aksi pencurian tersebut, warga geram hingga menghadiahi bogem mentah terhadap ZH.
Polsek yang mendapatkan kabar tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan ZH dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekitar pukul 09.30 anggota piket SPKT, Unit Reskrim Polsek Paiton bersama dengan unit Opsnal Sat Reskrim datang dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, terduga pelaku kemudian doamankan dan dibawa ke Mapolsek Paiton.
Romli menambahkan atas kejadian ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 buah batu kali, 2 pecahan kaca, 1 tas kecil, dan 1 buah laptop merk ASUS warna Silver.
“Terduga pelaku diamankan sekitar 100 meter dari TKP. Petugas yang mendapatkan laporan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut mendatangi lokasi,” kata Romli.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pelaku kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek Paiton,” bebernya. (ar/fun)
Editor : Fahreza Nuraga