Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dewan Soroti Ada Bekas Tambang di Desa Klampokan Besuk Probolinggo Tak Direklamasi, Hanya Ditinggal dan Dibiarkan Mangkrak

Agus Faiz Musleh • Kamis, 29 Mei 2025 | 16:05 WIB

 

 

CEK: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo saat melakukan pengecekan tambang galian C di desa Klampokan, Kecamatan besuk, Rabu (29/5).
CEK: Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo saat melakukan pengecekan tambang galian C di desa Klampokan, Kecamatan besuk, Rabu (29/5).

BESUK, Radar Bromo–Keberadaan tambang di Kabupaten Probolinggo kembali menyita perhatian. Selain sebabkan kerusakan jalan dan soal retribusi, ada bekas galian tambang yang ditinggal tanpa reklamasi.

Itu diungkapkan setelah Komisi III DPRD mengecek tambang galian C di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Dalam agenda monitoring dan evaluasi (monev) Rabu (28/5), Komisi III menemukan bahwa area bekas tambang milik CV Tulus Karya Bersama seluas 46,82 hektare, dibiarkan tanpa proses reklamasi.

Ketua Komisi III, Muhammad Al Fatih alias Lora Fatih yang memimpin langsung kunjungan menegaskan, perusahaan wajib melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan berakhir. Namun, di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Lahan bekas galian terlihat terbengkalai dan tidak ada upaya pemulihan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

“Reklamasi bukan pilihan, tapi kewajiban. Sayangnya, lokasi ini dibiarkan rusak begitu saja. Tidak ada tanggung jawab lingkungan dari pihak perusahaan,” tegas Lora Fatih.

Kerusakan lahan ini berdampak langsung pada warga. Sebelum menjadi lokasi tambang, lahan tersebut dikenal subur dan menjadi andalan pertanian warga sekitar.

Namun kini, lahan itu kehilangan produktivitas. Sejumlah warga bahkan mencoba mengelola kembali secara swadaya, meski hasilnya jauh dari memadai.

“Tanah ini dulu bisa ditanami, sekarang tidak lagi. Warga yang mencoba memperbaiki sendiri hanya bisa mengandalkan tenaga dan dana pribadi. Ini bentuk pembiaran yang merugikan,” tambahnya.

Komisi III menilai, kelalaian perusahaan tidak hanya berdampak administratif. Tapi juga bisa masuk ranah hukum. Jika unsur pembiaran dan kerusakan lingkungan terbukti, dewan berencana mendorong penindakan melalui instansi terkait di tingkat provinsi.

“Kami akan menyurati Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemberi izin. Jika tidak ditindaklanjuti, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat,” tegas legislator asal Partai PKB itu.

Fatih juga mengingatkan soal potensi risiko lingkungan lanjutan, seperti erosi dan sedimentasi, jika reklamasi terus diabaikan. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya bagi perusahaan bersangkutan, tetapi juga perusahaan tambang lainnya di wilayah Probolinggo.

Di sisi lain, Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang telah berhenti sejak Ramadan lalu. Saat itu, pihak perusahaan berjanji akan kembali untuk melakukan reklamasi usai Idul Fitri.

“Katanya habis lebaran mereka mau turun lagi untuk mulai perbaikan lahan. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Bahriatun, masyarakat kini hanya bisa menunggu sambil berharap ada kejelasan. Sebab, jika dibiarkan terus, lahan tersebut tidak hanya kehilangan fungsi, tetapi juga menjadi ancaman lingkungan jangka panjang. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#lingkungan #dprd kabupaten proboinggo #reklamasi #tambang #Sirtu