Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Inspektorat Klarifikasi Kades untuk Tindak Lanjuti Dugaan Pesta Miras Maut di Krejengan Probolinggo, Juga Bentuk Tim Investigasi

Agus Faiz Musleh • Selasa, 27 Mei 2025 | 04:31 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KRAKSAAN, Radar Bromo - Insiden pesta minuman keras (miras) berujung maut di Kecamatan Krejengan, tidak hanya diselidiki kepolisian. Inspektorat Kabupaten Probolinggo kini juga tengah melakukan investigasi untuk penyelidikan.

Bahkan Senin (26/5) siang, Inspektorat melakukan klarifikasi awal terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Krejengan, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Klarifikasi itu terkait dugaan pesta miras yang disebut terjadi di rumah kepala desa di Kecamatan Krejengan.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai respons atas laporan resmi yang diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Agenda hari ini adalah klarifikasi awal terkait aduan dari desa setempat. Kami belum bisa memberikan banyak pernyataan karena prosesnya masih berjalan,” ujar Rahmad Udiyanto, Auditor Muda Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, kepada awak media pada Senin (26/5).

Rahmad menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada pengumpulan keterangan dasar. Termasuk kronologi kejadian serta lokasi kejadian yang dilaporkan. “Kami masih mendalami, tidak bisa masuk lebih jauh pada tahap klarifikasi awal,” imbuhnya.

Terkait isi laporan, Rahmad menyebut, dugaan utama adalah penyelenggaraan pesta miras yang terjadi di rumah kepala desa.

Hingga kemudian memunculkan keresahan di tengah masyarakat. “Aduannya terkait kejadian pesta miras yang diduga diadakan di rumah kepala desa. Benar atau tidaknya masih kami proses,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi tidak hanya akan dilakukan terhadap kepala desa.

Namun juga akan melibatkan pihak-pihak lain yang berkaitan, termasuk BPD dan warga yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami akan memanggil BPD dan pihak-pihak terkait lainnya dalam waktu dekat. Hari ini (Senin, red) baru hari pertama,” kata Rahmad.

Apa potensi pelanggaran dan sanksi yang bisa diberikan jika dugaan terbukti benar? Rahmad menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya.

Jika peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atas tanggung jawab seorang kepala desa.

“Sebagai kepala desa, dia *kades, red) memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban. Dugaan pesta miras ini bisa menciptakan kondisi tidak kondusif di masyarakat,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan sanksi bergantung pada hasil akhir dari proses investigasi dan juga prosedur hukum yang sedang berjalan.

“Sanksi sudah diatur dalam Undang-Undang Desa. Tapi pembuktiannya harus melalui proses. Apalagi kasus ini juga ditangani oleh aparat penegak hukum (APH),” pungkas Rahmad.

Saat ini, tim investigasi yang diketuai langsung oleh Rahmad Udiyanto masih melakukan pendalaman kasus.

Inspektorat meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum serta pemeriksaan administratif yang sedang berlangsung.

Sementara itu, MI salah satu kades di Kecamatan Krejengan yang di panggil oleh inspektorat menyebutkan pihaknya akan mengikuti segela proses yang ada. “Kami ikuti proses yang telah berjalan,” katanya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, pesta miras yang dilakukan sejumlah pemuda di Kabupaten Probolinggo berujung tragedi.

Dua orang meninggal dunia usai ikuti pesta miras. Dua korban diketahui berinisial RI, 19, serta Alb, 38. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#Krejengan #pesta miras #meninggal #probolinggo