KRAKSAAN, Radar Bromo – Tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang di rumah salah satu kepala desa di Krejengan, Kabupaten Probolinggo, hingga kini belum jelas kasusnya. Hingga hari ke-25, belum ada titik terang.
Kondisi ini memicu keresahan warga dan BPD di desa setempat. Mereka mendesak kejelasan penyelesaian kasus itu saat audiensi terbuka bersama Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (21/5).
Ketua BPD Sugianto mengatakan kekecewaannya. Sebab, belum ada sikap resmi dari Pemkab Probolinggo hingga saat ini. Padahal pesta miras itu terjadi pada 25 April.
“Sudah 25 hari sejak tragedi itu terjadi, tapi belum ada sikap resmi dari pemkab. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah pemerintah benar-benar serius menangani masalah ini?” ujar Sugianto.
Peristiwa tersebut menewaskan dua orang, termasuk adik kandung sang kepala desa. Namun, hingga kini belum ada tindakan administratif, maupun sanksi indisipliner yang diterapkan kepada kades.
Sugianto menegaskan, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan kabupaten. Kalau dibiarkan terus tanpa kejelasan, menurutnya bisa menimbulkan gejolak sosial.
“Jangan sampai warga mengambil langkah sendiri karena merasa tidak mendapat keadilan,” katanya saat hearing bersama Komisi I.
Ia pun mendesak Pemkab Probolinggo agar tidak berlama-lama mengkaji masalah ini. Namun, segera mengambil sikap demi menjaga integritas pemerintahan desa.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis menyayangkan lambannya proses penanganan di tingkat administratif. Menurutnya, penindakan terhadap dugaan pelanggaran etika tidak harus menunggu proses pidana tuntas.
“Ini soal norma dan etika jabatan publik. Harusnya pemerintah menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Kajian Inspektorat jangan berlarut dan harus segera dipublikasikan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Kabag Ops Polres Probolinggo Kompol Dugel menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. Salah satu yang turut diperiksa adalah kepala desa.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi, kades tidak berada di lokasi saat pesta miras berlangsung. “Dari keterangan yang kami terima, yang bersangkutan tidak ikut minum dan tidak berada di lokasi,” jelas Kompol Dugel.
Ia menambahkan, proses hukum masih menunggu hasil kesehatan korban dari RSUD Waluyo Jati. Juga hasil laboratorium forensik (labfor) dari Polda Jawa Timur.
“Hasilnya akan menjadi kunci untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban. Apakah akibat miras atau sebab lain,” imbuhnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada Kades Temenggungan. Langkah selanjutnya sedang dikoordinasikan dengan bagian hukum untuk memastikan dasar regulasinya.
“Memang ada aturan yang mengatur pelanggaran norma oleh aparatur desa. Namun, kami masih memperkuat landasan regulasi lanjutan terkait bentuk pelanggaran dan mekanisme sanksinya,” terang Imron.
Ia menjelaskan, Perbup 58/2021 hanya mengatur teknis pemilihan kepala desa. Sedangkan Perbup 1/2021 memang menyebut tentang pemberhentian kepala desa. Namun, belum menjabarkan mekanismenya secara rinci.
Sementara itu, Bashori kakak kandung dari salah satu korban tragedi miras yang merenggut korban di kecamatan Krejengan menyebutkan, pihak keluarga bersedia dilakukan otopsi pada adiknya. Dengan catatan kasus ini bisa terang benderang.
“Setelah selesai otopsi jasad korban dapat di semayamkan dengan layak kembali. Kami keluarga sangat terpukul sudah kehilangan nyawa, juga masih menanggung utang Rp 20 juta saat perawatan di rumah sakit akibat kejadian miras tersebut,” ujanya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi