Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Bidik Tersangka Lain di Perkara Korupsi Dana Hibah, Ada Mantan Dewan Provinsi yang Sebenarnya Dijadikan Tersangka, Tetapi...

Achmad Arianto • Senin, 19 Mei 2025 | 14:25 WIB
BARU SATU ORANG: Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab.
BARU SATU ORANG: Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam (SMPI) Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, memang sudah menetapkan satu tersangka.

Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Pasalnya perkara tersebut diduga tidak hanya dilakukan seorang diri.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha Triputra mengatakan bahwa memang ada kemungkinan jika aksi dugaaan korupsi dilakukan oleh orang lain.

Sebab kejaksaan sebenarnya telah berhasil mengungkap tersangka lain yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.

Tersangka tersebut berperan sebagai penyalur dana hibah atau sebagai aspirator. Sayangnya sebelum penangkapan, tersangka meninggal dunia karena sakit. Sehingga perkara yang sedang berjalan menjadi gugur.

“Sejauh ini perkara masih terus berproses. Keterangan dari tersangka AW dan barang bukti yang sudah diperoleh kami dalami dan kembangkan,” katanya.

Saat ini baru satu tersangka yakni AW, 43, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron yang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.

AW yang merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab diduga telah menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.

Modus yang dilakukan diantaranya memalsukan SPJ dan merekayasa LPJ. Kemudian melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.

AW juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan SMPI Ulul Albab.

Dari perhitungan yang telah dilakukan perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96.

“Perkara yang ditangani saat ini memang menjadi atensi. Selama perkara berproses kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” imbuh Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa  sudah menetapkan AW, 43, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.

Dia merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab. AW ditahan Kamis (8/5) dan sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Dia disangka merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96.

Perkara ini bermula pada tahun 2021 saat SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur.

Proposal itu pun disetujui. Hingga di tahun 2022, SMPI Ulul Albab menerima anggaran hibah sebesar Rp 877.424.000. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Kabupaten Probolinggo mencium ada hal yang tidak beres. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#korupsi pembangunan sekolah #Markup #Maron #probolinggo