KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam (SMPI) Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, memang sudah menetapkan satu tersangka.
Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Pasalnya perkara tersebut diduga tidak hanya dilakukan seorang diri.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha Triputra mengatakan bahwa memang ada kemungkinan jika aksi dugaaan korupsi dilakukan oleh orang lain.
Sebab kejaksaan sebenarnya telah berhasil mengungkap tersangka lain yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Tersangka tersebut berperan sebagai penyalur dana hibah atau sebagai aspirator. Sayangnya sebelum penangkapan, tersangka meninggal dunia karena sakit. Sehingga perkara yang sedang berjalan menjadi gugur.
“Sejauh ini perkara masih terus berproses. Keterangan dari tersangka AW dan barang bukti yang sudah diperoleh kami dalami dan kembangkan,” katanya.
Saat ini baru satu tersangka yakni AW, 43, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron yang ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
AW yang merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab diduga telah menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.
Modus yang dilakukan diantaranya memalsukan SPJ dan merekayasa LPJ. Kemudian melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.
AW juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan SMPI Ulul Albab.
Dari perhitungan yang telah dilakukan perbuatan tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96.
“Perkara yang ditangani saat ini memang menjadi atensi. Selama perkara berproses kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” imbuh Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa sudah menetapkan AW, 43, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.
Dia merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab. AW ditahan Kamis (8/5) dan sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Dia disangka merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96.
Perkara ini bermula pada tahun 2021 saat SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur.
Proposal itu pun disetujui. Hingga di tahun 2022, SMPI Ulul Albab menerima anggaran hibah sebesar Rp 877.424.000. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Kabupaten Probolinggo mencium ada hal yang tidak beres. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid