KRAKSAAN, Radar Bromo–Angka kasus peredaran narkoba dan minuman keras (miras) yang diungkap Polres Probolinggo cukup tinggi. Selama Mei 2025, ada 13 tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto saat pers rilis mengungkapkan, bahwa kasus yang ditangani terdiri dari 3 kasus narkotika, 3 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dan 5 kasus miras.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Haris.
Dari 13 tersangka yang diamankan, 12 di antaranya merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 4,1 gram sabu, 717 butir Trihexyphenidyl, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, serta berbagai jenis minuman keras,” jelas Haris.
Adapun wilayah persebaran kasus tersebar. Untuk kasus narkotika terjadi di Kecamatan Dringu, Leces, dan Kraksaan. Kasus okerbaya terungkap di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Sementara kasus miras tersebar di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.
Haris menegaskan bahwa para pelaku narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1).
“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Polres Probolinggo terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan miras sebagai bagian dari strategi preventif dan represif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Probolinggo. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid