Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi Pembangunan SMPI Ulul Albab Maron Probolinggo, Bendahara Ditahan

Achmad Arianto • Jumat, 9 Mei 2025 | 14:22 WIB

DITAHAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab. (Achmad Arianto/ Radar Bromo)
DITAHAN: Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab. (Achmad Arianto/ Radar Bromo)
 

KRAKSAAN, Radar Bromo-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Islam (SMPI) Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo masuki babak baru. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah AW, 43, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dia merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab.

AW ditetapkan sebagai tersangka Kamis (8/5) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Dia disangka merugikan negara sebesar Rp. 583.153.266,96.

Perkara ini bermula pada tahun 2021 saat SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran pembangunan gedung sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur. Proposal itu pun disetujui.

Pada tahun 2022, SMPI Ulul Albab menerima anggaran hibah sebesar Rp 877.424.000. Namun, dalam pelaksanaannya, Kejari Kabupaten Probolinggo mencium ada hal yang tidak beres.

Jumlah anggaran yang didapat diduga tidak sama dengan realisasi pembangunan di lapangan.

“Setelah mendapatkan anggaran, pelaksanaannya diduga tidak beres. Mengarah pada dugaan korupsi hibah pembangunan gedung sekolah,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha Triputra.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo lantas melakukan penyidikan berdasarkan Sprint Nomor 275/M.5.42/Fd. 1/09/2024 tanggal 20 September 2024. Penyidik memeriksa saksi dan saksi ahli.

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan meyakinkan, penyidik menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh AW.

AW diduga telah menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak sesuai peruntukannya.

Modus yang dilakukan, di antaranya memalsukan SPj dan merekayasa LPj. Kemudian melakukan mark up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.

AW juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja dalam kegiatan pembangunan SMPI Ulul Albab.

Padahal, faktanya, yang bersangkutan tidak pernah dipekerjakan di sana.

“AW yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka merupakan bendahara di SMPI Ulul Albab,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menambahkan, atas temuan itu, pihaknya lantas berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara. Hasilnya, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 583.153.266,96. Dia lantas ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Probolinggo mengendus dugaan korupsi ini pada 2024. Kemudian melakukan dua kali penggeledahan.

Penggeledahan pertama di kantor kepala sekolah dan ruangan staf administrasi SMPI Ulul Albab, pada 22 Agustus 2024.

Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah ketua yayasan di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gedung.

Penyidik kemudian mengamankan beberapa dokumen penting terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya, penggeledahan kedua dilakukan di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Kecamatan Maron pada 9 Desember 2024. Selama 2 jam penyidik menggeledak rumah itu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa barang bukti dugaan korupsi pembangunan gedung SMPI Ulul Albab. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#korupsi pembangunan sekolah #Markup #Maron #Ulul Albab #kejaksaan kabupaten probolinggo #probolinggo