KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mengusulkan 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pemasyarakatan.
Belasan WBP dinilai telah memenuhi syarat karena telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidananya di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, usulan yang diajukan tersebut terlebih dahulu harus melalui prosedur sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).
WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhak untuk mengikuti sidang TPP ini.
Petugas melakukan penilaian secara objektif terhadap perkembangan perilaku dan pembinaan yang telah mereka jalani selama di dalam rutan.
“Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan. Sidang yang dilakukan fokus pada evaluasi WBP yang dinilai telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” katanya Rabu (30/4).
Dalam sidang TPP yang dilakukan tersebut, petugas mengevaluasi kinerja dan perilaku 13 WBP sebagai dasar pengusulan program pembebasan bersyarat (PB).
Selain itu adapula untuk, cuti bersyarat (CB), dan asimilasi kerja luar.
Sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Hasilnya petugas mengusulkan 2 WBP mendapatkan CB, kemudian 9 WBP mendapatkan PB, dan 2 WBP asimilasi kerja di lingkungan rutan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan M. Yasin Zaini mengatakan bahwa proses sidang TPP melibatkan berbagai pihak terkait.
Tim TPP terdiri dari petugas rutan yang kompeten dalam bidang pembinaan, keamanan, dan administrasi.
Dalam sidang tersebut petugas juga mempertimbangkan masukan dari wali pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai WBP.
Sidang yang dilakukan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Rutan Kraksaan dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana.
“Sidang TPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP yang telah berproses dengan baik untuk kembali berintegrasi pada masyarakat,” imbuhnya. (ar/fun)
Editor : Fahreza Nuraga