Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rutan Kraksaan Pertimbangkan Belasan Narapidana Dapat Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat hingga Asimilasi

Achmad Arianto • Kamis, 1 Mei 2025 | 16:50 WIB
PENUHI HAK: Petugas melaksanakan sidang terhadap 13 warga binaan sebelum diajukan untuk diberikan hak pemasyarakatan.
PENUHI HAK: Petugas melaksanakan sidang terhadap 13 warga binaan sebelum diajukan untuk diberikan hak pemasyarakatan.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mengusulkan 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pemasyarakatan.

Belasan WBP dinilai telah memenuhi syarat karena telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidananya di dalam rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, usulan yang diajukan tersebut terlebih dahulu harus melalui prosedur sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berhak untuk mengikuti sidang TPP ini.

Petugas melakukan penilaian secara objektif terhadap perkembangan perilaku dan pembinaan yang telah mereka jalani selama di dalam rutan.

“Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan. Sidang yang dilakukan fokus pada evaluasi WBP yang dinilai telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana,” katanya Rabu (30/4).

Dalam sidang TPP yang dilakukan tersebut, petugas mengevaluasi kinerja dan perilaku 13 WBP sebagai dasar pengusulan program pembebasan bersyarat (PB).

Selain itu adapula untuk, cuti bersyarat (CB), dan asimilasi kerja luar.

Sidang TPP merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Hasilnya petugas mengusulkan 2 WBP mendapatkan CB, kemudian 9 WBP mendapatkan PB, dan 2 WBP asimilasi kerja di lingkungan rutan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan M. Yasin Zaini mengatakan bahwa proses sidang TPP melibatkan berbagai pihak terkait.

Tim TPP terdiri dari petugas rutan yang kompeten dalam bidang pembinaan, keamanan, dan administrasi.

Dalam sidang tersebut petugas juga mempertimbangkan masukan dari wali pemasyarakatan dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai WBP.

Sidang yang dilakukan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Rutan Kraksaan dalam melaksanakan pembinaan terhadap narapidana.

“Sidang TPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP yang telah berproses dengan baik untuk kembali berintegrasi pada masyarakat,” imbuhnya. (ar/fun)

Editor : Fahreza Nuraga
#pembebasan bersyarat #cuti bersyarat #Kemenkum #rutan kraksaan