KOTAANYAR, Radar Bromo- Warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Umar Hasan alias Haji Umar, 47, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dibekuk setelah disangka terlibat dalam pengedaran sabu.
Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,21 gram. Kini, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Probolinggo.
“Kami melakukan penggerebekan Senin (14/4) lalu, sekitar pukul 18.30. Penggerebekan dilakukan di rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah, Selasa (29/4).
Awalnya, tersangka mengelak memiliki sabu. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5,21 gram sabu. Disimpan dalam dua paket dengan masing-masing seberat 3,20 gram dan 2,01 gram.
Kepolisian juga berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu. Termasuk skop kecil serta timbangan. Akibat perbuatannya itu, Haji Umar disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami temukan barang bukti dua paket sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya. (ar/rud)
Editor : Ronald Fernando