Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Tahun Berkonflik, Kantor Desa Tanjungsari Krejengan Probolinggo Akhirnya Segera Ditempati

Agus Faiz Musleh • Minggu, 13 April 2025 | 01:02 WIB

 

Kantor Desa Tanjungsari, Krejengan, akan ditempati mulai Senin (14/4) setelah empat tahun tidak ditempati. (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)
Kantor Desa Tanjungsari, Krejengan, akan ditempati mulai Senin (14/4) setelah empat tahun tidak ditempati. (Agus Faiz Musleh/ Radar Bromo)

KREJENGAN, Radar Bromo– Setelah empat tahun mangkrak, akhirnya kantor Pemerintah Desa Tanjungsari di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, akan segera ditempati.

Rencananya, kantor itu mulai ditempati Senin (14/4). Karena itu, kerja bakti membersihkan kantor dilakukan Jumat (11/4) pagi. Termasuk, pengecatan kantor dan pemasangan banner.

Alhamdulillah, Senin (14/4), perdana kami akan ngantor di kantor desa ini setelah empat tahun tidak ditempati,” terang Kades Tanjungsari Suyono.

Selama empat tahun sejak 2021, kantor ini memang ditinggalkan. Penyebabnya, karena konflik lahan kantor pemdes dengan salah satu warga setempat yang terjadi sejak kepemimpinan kades sebelumnya.

Pemdes Tangjungsari lantas pindah ke gedung Polindes untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

Walaupun, kondisinya tidak layak dijadikan kantor. Mulai gedung yang sempit dan hanya punya satu ruangan.

“Sebelumnya, kami menempati gedung Polindes. Kondisinya tidak layak. Menerima tamu dari kecamatan dan pemkab ya di sana. Sampai malu,” katanya.

Tidak ditempatinya kantor Desa Tanjungsari ini diungkapnya lantaran terjadi konflik dengan salah satu warga yang mengklaim tanah kantor desa itu miliknya.

Bahkan, sejak 2021 setelah kantor desa dibangun, warga tersebut menempati kantor desa dengan alasan tidak punya rumah.

Sejak Suyono menjabat pada 2022, ia mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris tanah kantor pemdes itu.

Pendekatan secara persuasif pun dilakukan olehnya, hingga akhirnya pihak keluarga paham.

“Kita pelan-pelan memberi pemahaman. Hingga akhirnya mereka paham akan keputusan Mahkamah Agung bahwa tanah ini memang hak kantor desa,” katanya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#konflik #Krejengan #tanjungsari #kantor desa #probolinggo #sengketa