KRAKSAAN, Radar Bromo –Rutan Kelas IIB Kraksaan memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada warga binaan (WBP)-nya. Seorang WBP mendapat pengurangan pidana penjara 1 bulan.
Humas Rutan Kelas IIB Kraksaan Rizki Febriyan mengatakan, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Tidak tercatat dalam register F atau buku pelanggaran disiplin. Selain itu, aktif dalam program pembinaan dengan berkelakuan baik.
“Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi kami berikan pada seorang WBP. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Jumat (28/3),” katanya.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut berinisial H, warga Sukapura yang merupakan WBP perkara narkotika. Setelah syarat pengajuan remisi khusus terpenuhi, WBP tersebut berhak mendapatkan potongan hukuman pidana penjara satu bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan.
Khususnya mereka yang telah menunjukkan perubahan positif, baik dalam sikap, maupun perilaku selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” tandasnya. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi