Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Serukan Hentikan Operasional Tambang jika Dokumen Lingkungan Tak Lengkap

Agus Faiz Musleh • Kamis, 27 Maret 2025 | 16:25 WIB
KOORDINASI: Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membahas permasalahan tambang.
KOORDINASI: Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membahas permasalahan tambang.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Di tengah pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), legislatif di Kabupaten Probolinggo benar-benar mengontrol keberadaan tambang.

Sebab, masih ada keberadaan pengelola tambang yang belum melengkapi perizinannya.

Ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih. Dia menegaskan ada sejumlah perusahaan tambang dengan izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kabupaten Probolinggo belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Beberapa tambang sudah memiliki SIPB, tetapi mereka belum mengurus UKL-UPL,” ungkap Al-Fatih.

Atas temuan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo. telah meminta perusahaan tambang yang belum memenuhi dokumen teknis dan lingkungan, untuk menghentikan sementara operasionalnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk membahas permasalahan ini. Hasilnya, pada 10 Februari 2025, Dinas ESDM Jawa Timur mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh tambang dengan izin SIPB di Jawa Timur, agar melengkapi dokumen teknis dan lingkungan sebelum memulai aktivitas penambangan.

“Di dalam surat itu, dari 25 tambang yang mendapat peringatan. Dua puluh tiga berada di Kabupaten Probolinggo, dan dua lainnya di wilayah Besuki,” jelas Al-Fatih.

Dari data yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, sebanyak 25 tambang itu sudah memiliki SK. Ada yang berbentuk PT dan CV.

Hanya saja dari 25 nama, ada dua tambang yang namanya sama namun memiliki SK dengan nomor berbeda. Dua tambang itu adalah CV Citra Bayuangga dan CV Bumitama Anugeah Gemilang.

Lebih lanjut Fatih menyebutkan, hasil pengawasan Komisi 3 DPRD menemukan bahwa banyak tambang yang sudah beroperasi, meskipun dokumen mereka belum lengkap. Dalam pertemuan itu, DPRD dan ESDM sepakat untuk mencatat dan membuat daftar perusahaan tambang yang melanggar aturan SIPB.

“Hasil dari hearing ini, Komisi 3 bekerja sama dengan ESDM Provinsi untuk mencatat para penambang yang melanggar izin SIPB. Daftar tersebut akan disampaikan ke ESDM dan akan ditindaklanjuti bersama Inspektur Tambang,” ujar Al-Fatin.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dengan izin SIPB yang belum melengkapi dokumen, agar segera menghentikan aktivitasnya. Ini dilakukan hingga dokumen mereka lengkap dan legal.

“Salah satu dokumen yang banyak belum dilengkapi adalah UKL-UPL, khususnya dokumen perbaikan pasca-penambangan. Karena banyak yang belum memenuhi ini, maka ini menjadi perhatian utama kami, sejalan dengan surat dari provinsi,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan sesuai aturan. Supaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Sejatinya, bukan kali ini saja Komisi 3 bersikap. Awal Februari lalu, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing lanjutan untuk membahas soal tambang. Saat itu rapat itu mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo dan sejumlah perusahaan tambang subkontraktor dan main kontraktor yang terlibat dalam pengerjaan Tol Probowangi. Dalam hearing itu, seluruh perusahaan tambang berizin yang terlibat dalam pengerjaan PSN Jalan Tol Probowangi telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi pascatambang.

Jawa Pos Radar Bromo sudah berupaya mengkonfirmasi Kabid Penegakan dan Perundang-undanngan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto dan Kanit Tipiter Polres Probolinggo Aipda Eka Wandha, soal permintaan larangan operasional tambang ini. Namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. WA dan telpon belum direspons. (mu/fun)

 

Daftar Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan di Wilayah Jawa Timur

  1. PT Putra Nusantara Pitulas
  2. CV Wahyu Lestari Maju
  3. CV Karya Gemilang Satu
  4. CV Eksklusif
  5. PT Ganjem Indoteknik
  6. CV Putra Langit Sejahtera
  7. CV Cahaya Cipta Gemilang
  8. PT Mandela jaya Abadi
  9. CV Karya Gemilang Dua
  10. CV Citra Bayuangga
  11. PT Johar Indonesia
  12. CV Rukun Berkah Sejahtera
  13. CV Citra Bayuangga
  14. PT Semeru Berkah Nusantara
  15. CV Karya Gemilang Dua
  16. CV Putra Jogosari
  17. CV Bumitama Anugrah Gemilang
  18. CV Bumitama Anugrah Gemilang
  19. CV Rizky Jaya Nusantara
  20. PT Iki Pasir Taji
  21. PT Iki Pasir Temboro
  22. CV Prabu Trisakti
  23. CV Bumi Jogosari
  24. CV Tulus Bangun Karya
  25. CV Selaras Damai Gemilang

Sumber: Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo

Editor : Jawanto Arifin
#proyek strategis nasional #lingkungan #Tol Probowangi #UKL-UPL #galian c #tambang #Sirtu