Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pengedar Uang Palsu Terungkap usai Bersitegang dengan Pedagang di Alun-alun Kraksaan

Achmad Arianto • Selasa, 25 Maret 2025 | 17:00 WIB
ILUSTRASI 
ILUSTRASI 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Polsek Kraksaan menangkap Achmad Zubaidi, 65, warga Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

Pasalnya, dia kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di kawasan Alun-alun Kraksaan. Zubaidi sempat mengelak, namun saat penggeledahan polisi menemukan uang palsu di dalam saku.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang pedagang yang berjualan di Alun-alun Kraksaan yang menerima uang pecahan Rp 100 ribu dari Zubaidi.

Saat itu awal Ramadan, pedagang merasa ada kejanggalan pada tekstur uang yang diterimanya dari Zubaidi. Uang itu terasa lebih halus tanpa guratan dan warnanya pudar.

Setelah uang dicek dengan seksama, pedagang menduga uang tersebut palsu. Pedagang tersebut kemudian mengembalikannya pada Zubaidi.

Namun Zubaidi justru menolak dan menyangkal jika uang tersebut bukanlah miliknya. Dia bersikukuh kalau uang yang diberikannya adalah asli. Akhirnya, keduanya bersitegang berujung pada laporan polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian datang ke lokasi dan menengahi masalah yang ada.

Tetapi upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Polisi lalu melakukan penggeledahan pada Achmad Zubaidi.

Saat penggeledahan itulah di sakunya ditentukan uang palsu. Akhirnya ia pun tidak dapat mengelak.

“Ada yang laporan, kemudian kami melakukan penggeledahan di lokasi. Lalu menemukan 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di saku pelaku,” ujar Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi Senin (24/3).

Mendapatkan bukti tersebut pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Achmad Zubaidi merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya juga pernah tertangkap dan menjalani pidana atas kasus peredaran uang palsu.

Kasus ini sempat didalami Polsek kraksaan sebelum dirilis ke media. Sebab dari informasi yang diperoleh, rupanya pelaku tidak melakukan aksi sendiri.

Tetapi mendapatkan uang dari rekannya yang saat ini masih dilakukan pencarian. Rekan pelaku ini diduga berperan sebagai pemasok uang palsu sehingga saat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masyarakat harus lebih berhati-hati saat menerima uang. Khususnya ketika melakukan transaksi tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke petugas,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#alun-alun kraksaan #upal #uang palsu #polsek kraksaan