Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Probolinggo–Pemkab Setujui Dua Raperda Ini Disetujui Jadi Perda

Jamaludin • Minggu, 23 Maret 2025 | 17:26 WIB
NOTA PERSETUJUAN: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris bersama tiga wakil ketua DPRD menunjukkan nota persetujuan bersama.
NOTA PERSETUJUAN: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris bersama tiga wakil ketua DPRD menunjukkan nota persetujuan bersama.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui bersama antara DPRD Kabupaten Probolinggo dan Pemkab Probolinggo.

Dua Raperda itu yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Penandatanganan persetujuan kedua Raperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Jumat (21/3) oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma bersama tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris.

Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengatakan, proses penyusunan kedua Raperda tersebut melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Pemprov dilibatkan untuk memastikan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Probolinggo.

Gus Haris, panggilan Bupati Probolinggo mengatakan, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.

Sehingga, mereka dapat mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat mereka masing-masing.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang setara dengan warga negara lainnya,” jelasnya.

Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender menurut Bupati Haris, bertujuan memberikan kepastian hukum dalam mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender.

Baik itu kepastian hukum dan kesataraan gender di setiap kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

“Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pengawasan kebijakan pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Setelah disetujui bersama, kedua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan nomor register.

Setelah itu, kedua Raperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku secara resmi. (uno/*)

Editor : Muhammad Fahmi
#pemkab probolinggo #raperda #dprd kabupaten probolinggo