KRAKSAAN, Radar Bromo - Setelah sempat batal tahun lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin) akan diganti dengan Perda Kepesantrenan.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kepesantrenan telah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo dan menjadi perda inisiatif tahun ini.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan karena adanya Undang-Undang (UU) tentang Pesantren.
Oleh karena itu, Perda Madin yang sempat dirancang batal dan digantikan dengan Perda Kepesantrenan yang lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kemarin Perda Madin batal karena ada UU Pesantren. Jadi, kami ganti dengan Perda Kepesantrenan. Tahun ini, sudah masuk di Bapemperda dan menjadi perda inisiatif yang akan kita bahas,” ujar Al-Fatih.
Al-Fatih juga menyampaikan rencana pembahasan Raperda Fasilitasi Kepesantrenan ini kepada Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Probolinggo dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis (6/3).
“Kami sudah menyampaikan kepada FKDT bahwa Raperda ini akan segera dibahas. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap dapat memberikan dukungan lebih bagi perkembangan pesantren dan madrasah diniyah.
Baik dari segi fasilitas, pendanaan, maupun pengelolaan, sehingga pendidikan keagamaan di daerah ini semakin berkembang dan terjamin legalitasnya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid