Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

30 Hari Tak Masuk, Dua Anggota Polres Probolinggo Dipecat, Ada juga Yang Diberi Reward  

Achmad Arianto • Kamis, 20 Februari 2025 | 20:08 WIB
DICORET: Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang sengaja melakukan tindakan inabsentia.
DICORET: Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang sengaja melakukan tindakan inabsentia.

 

PAJARAKAN, Radar Bromo – Dua anggota Polres Probolinggo dipecat. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti dengan sengaja melakukan tindakan inabsentia.

Dua anggota yang diberhentikan adalah Brigpol Mohammad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji. Mereka diberhentikan sejak 31 Januari 2025.

Upacara PTDH dilakukan di Mapolres Probolinggo, Selasa (18/2), dengan dipimpin Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Kapolres mengatakan, kedua personel meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut atau inabsentia. Karena itulah, mereka diberhentikan dengan tidak hormat.

Keputusan ini diambil, diputuskan sebagai salah satu wujud komitmen pimpinan Polri dalam pemberian sanksi hukuman bagi anggota yang melanggar. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Sebenarnya berat dan sedih melakukan upacara PTDH ini. Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan. Tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun demikian, punishment harus tetap dilaksanakan,” katanya, Rabu (19/2).

Karena itu, Wisnu mengingatkan agar anggotanya tidak membuat pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dan merugikan diri sendiri maupun keluarganya.

Dia juga berharap, upacara PTDH ini sebagai salah satu upaya introspeksi agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional.

Tidak hanya melaksanakan PTDH, Polres Probolinggo juga memberikan reward kepada sejumlah anggota, PHL, dan warga.

Antara lain, PS Kasium Polsek Kotaanyar Aiptu Gadit Wahyu; Babinsa Desa Tambak Ukir Koptu Moch Nur Kholis, dan KPPS Desa Tambak Ukir Kotaanyar Junaidi.

Ketiganya berdedikasi dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Sehingga, TPS 4 Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kotaanyar, mencapai 100 persen kehadiran aktif pemilih yang melakukan pungut suara.

Selain mereka, ada delapan anggota yang juga diberi penghargaan. Sebab, berdedikasi dalam penginputan data Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV Tahun 2024.

Selanjutnya, tiga PHL juga mendapat penghargaan. Sebab, berhasil meraih juara pertama pada Kompetisi Skrining Kesehatan Tahap I Tahun 2024 Kategori IVA dan Papsmear.

“Pemberian penghargaan ini menjadi pemicu semangat baru untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan karya yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (ar/hn)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#diberhentikan #polres probolinggo #dipecat #reward #anggota #tidak hormat #Punishment