PAJARAKAN, Radar Bromo- Ramainya persoalan PIP tak luput dari perhatian DPRD Kabupaten Probolinggo. Selasa (18/2) sore, Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan ini.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati menjelaskan, rapat digelar tertutup bukan karena ada yang harus dirahasiakan. Namun, demi menjaga adanya miskomunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Mekanisme dan peruntukan PIP harus sesuai dan tepat sasaran. Rapat ini tertutup bukan karena ada rahasia, tapi kami ingin mencegah isu berkembang liar. Takutnya nanti jadi bola salju yang tidak karuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pemotongan dana PIP.
“Satu persen pun tidak boleh, oleh siapa pun dan pihak mana pun. Itu sudah menjadi aturan. Sejauh ini akan terus evaluasi tentang hal ini,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Rendra Hadi Kusuma mengungkapkan, dalam pertemuan, ditemukan kurangnya pengawasan terhadap PIP aspirasi.
“Karena isu tentang PIP, banyak bermasalah dari PIP aspirasi. PIP ada dua jenis, PIP aspirasi dan PIP reguler. Ke depan kami akan melakukan evaluasi bertahap,” katanya.
Untuk menampung keluhan masyarakat terkait PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo berencana membuka pos pengaduan. Alasannya, karena masalah ini menyangkut kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Dampak Pohon Tumbang di Sukapura Lalu Lintas Terganggu, Listrik Padam
“Akhir-akhir ini banyak pengaduan terkait PIP. Jadi, kami tampung di Dinas Pendidikan agar bisa diselesaikan tanpa perlu laporan yang berkepanjangan,” ujar Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi.
Terkait dugaan pemotongan dana PIP di sejumlah sekolah, Dwijoko tak banyak berkomentar. Ia mengatakan telah diselesaikan di lembaga masing-masing.
“Pos pengaduan ini akan melibatkan semua unsur terkait agar masalah PIP bisa ditangani dengan baik,” tambahnya. (mu/rud)
Editor : Ronald Fernando