Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Dilantik Jadi Pj Sekda Bondowoso, Pj Bupati Ugas: Harus Bisa Bagi Waktu  

Agus Faiz Musleh • Senin, 17 Februari 2025 | 18:57 WIB

 

RANGKAP JABATAN: Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi saat tanda tangani pelantikan Pj Sekda Bondowoso, Senin (17/2).
RANGKAP JABATAN: Kepala Dinas PMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi saat tanda tangani pelantikan Pj Sekda Bondowoso, Senin (17/2).

BONDOWOSO, Radar Bromo-Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi bertambah. Senin (17/1) pagi ini, ia dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Bondowoso.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu digelar di pendapa Bupati Bondowoso.

Pelantikan Fathur Rozi sebagai Pj Sekda itu dipimpin langsung oleh Pj Bupati Bondowoso Hadi Wawan Guntoro.

Meski jadi Pj Sekda Kabupaten Bondowoso, namun Fathur dipastikan tetap jadi kepala dinas PMD Kabupaten Probolinggo.

Pelantikan Fathur itu pun ditanggapi Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. Ia meminta, agar Fathur dapat membagi tugas dengan baik pada dua jabatan yang diembannya saat ini.

Ugas Irwanto mengatakan,  Fathur Rozi diizinkan untuk menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso.

Namun, ia tetap harus menjalankan tugasnya sebagai pejabat definitif di dinas PMD.

"Ini berawal dari permintaan Bupati terpilih Bondowoso yang meminta izin kepada saya sebagai Pj Bupati agar Fathur Rozi menjadi Pj Sekda di Bondowoso," ujar Ugas Irwanto, Senin (17/2).

Dengan komintemen yang telah dibangun, akhirnya Ugas memberi izin. Menurutnya, secara aturan, jabatan definitif Fathur Rozi di DPMD tidak dilepas.

 

"Saya sampaikan kepada Fathur Rozi, harus bisa membagi waktu. Tidak hanya fokus di Sekda (Bondowoso) saja, tapi juga tetap bertanggung jawab di PMD (Kabupaten Probolinggo). Kecuali nanti jadi Sekda definitif melalui asesmen, baru jabatan di PMD dilepas," jelasnya.

Ugas menekankan, keseharian Fathur Rozi tetap harus menjalankan tanggung jawab di DPMD Kabupaten Probolinggo.

"Ini hanya menyangkut komitmen. Harus bisa membagi waktu. Kecuali jika seperti sekda yang merangkap sebagai Pj, baru Sekdanya bisa dilepas. Sebab tidak mungkin merangkap dua jabatan tersebut," tambahnya.

Terkait masa jabatan, izin dari Fathur Rozi kepadanya menjabat tiga bulan. "Namun kalau secara aturan biasanya 6 (bulan). Mungkin karena masih dalam masa transisi. Jika nantinya misal diperpanjang, maka izinnya harus dari Bupati baru kabupaten Probolinggo," katanya.

Ia berharap selama masa transisi ini proses asesmen di Bondowoso untuk pengisian sekda dapat di dilakukan.

Sehingga, roda pemerintahan di wilayah tersebut dapat berjalan secara maksimal.

"Kalau nanti Fathur Rozi ikut dan terpilih sebagai Sekda definitif, maka dilepas jabatannya disini. Sepanjang perjalannya nanti akan ada evaluasi lebih lanjut," jelas Ugas. (mu/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#dinas pmd #bondowoso #rangkap jabatan #Pj bupati probolinggo #probolinggo #Pj Sekda