KRAKSAAN, Radar Bromo-Semenjak penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak, Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo rutin menggelar operasi lalu lintas hewan.
Operasi ini untuk memastikan kesehatan ternak yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang digelar, petugas tidak menemukan adanya ternak yang sakit.
“Selama pemeriksaan, secara fisik tidak terlihat ada ternak yang sakit. Semua yang melewati Probolinggo dalam kondisi sehat,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto.
Meskipun kondisi kesehatan ternak terpantau baik, banyak yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Padahal surat ini sejatinya diperlukan sebagai dokumen penting.
Nikolas menegaskan SKKH sebenarnya harus dimiliki setiap ternak yang dikirim atau melintasi suatu daerah. Namun, pembuatan SKKH hanya bisa dilakukan di kota asal ternak, bukan di Kabupaten Probolinggo.
“Di kami (Probolinggo, red), SKKH tidak bisa dibuat. Itu harus diterbitkan di daerah asal ternak. Saat operasi lalu lintas ternak, kami hanya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, menyemprot kendaraan, serta memberikan vitamin dan obat-obatan untuk ternak,” jelasnya.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan pelaku usaha ternak bisa lebih tertib dalam mengurus SKKH sebelum melakukan pengiriman ternak ke luar daerah.
“Yang menandatangani SKKH adalah dokter hewan atau petugas di kota asal ternak. Jika semua tertib mengurusnya, maka peredaran ternak bisa lebih aman dan terjamin kesehatannya,” tambah Nikolas.
Sementara itu, sejauh ini Diperta Probolinggo telah menerbitkan lebih dari 200 SKKH untuk ternak yang dikirim ke berbagai daerah. Termasuk Surabaya dan Sumatera.
“Kami sudah mengeluarkan lebih dari 200 SKKH. Ternak yang dikirim dari Probolinggo ke Surabaya maupun Sumatra sudah dilengkapi dengan dokumen tersebut,” tuturnya.
Pemkab Probolinggo terus mengimbau para peternak dan pelaku usaha ternak untuk mematuhi aturan dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengirim hewan ke luar daerah.
Selain menjamin kesehatan ternak, kepatuhan terhadap SKKH juga membantu mencegah penyebaran penyakit hewan. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid